Mohon tunggu...
Zulkarnaini
Zulkarnaini Mohon Tunggu... Petani - Wartawan lokal Pidie jaya

Menulis itu hobi saya.kritik dan saran

Selanjutnya

Tutup

Analisis

Pemanfaatan Dana Desa dan Kesejahteraan Masyarakat Indonesia

10 Januari 2025   08:00 Diperbarui: 10 Januari 2025   08:00 28
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto.ilustrasi dana desa

Ayat (4) Dana Desa yang tidak ditentukan penggunaannya sebagaimana dimaksud pada Ayat (3) digunakan untuk mendanai program sektor prioritas lainnya di desa sesuai

dengan potensi dan karakteristik desa.

Ayat (5) Dana Desa dapat digunakan untuk dana operasional Pemerintah Desa paling banyak 3 persen dari pagu Dana Desa setiap desa.Ayat (6) Dalam hal Pemerintah Desa menerima Insentif Desa yang dihitung pada tahun anggaran berjalan sebagaimana dimaksud dalam 

Pasal 3 Ayat (1) huruf b, Pemerintah Desa menganggarkan dan melaksanakan program sebagaimana dimaksud pada Ayat (1). Selengkapnya baca PMK 108/2024.

Berikut rincian pagu Dana Desa tahun anggaran 2025 untuk 23 kabupaten/kota di Provinsi Aceh, dikutip portalsatu.com dari Lampiran PMK 108/2024:

1. Aceh Utara Rp614.130.396.000 (852 desa);

2. Pidie Rp502.708.798.000 (730 desa);

3. Bireuen Rp434.655.377.000 (609 desa);

4. Aceh Besar Rp422.529.527.000 (603 desa);

5. Aceh Timur Rp378.883.238.000 (513 desa)

6. Aceh Tenggara Rp268.998.135.000 (385 desa)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun