Ayat (4) Dana Desa yang tidak ditentukan penggunaannya sebagaimana dimaksud pada Ayat (3) digunakan untuk mendanai program sektor prioritas lainnya di desa sesuai
dengan potensi dan karakteristik desa.
Ayat (5) Dana Desa dapat digunakan untuk dana operasional Pemerintah Desa paling banyak 3 persen dari pagu Dana Desa setiap desa.Ayat (6) Dalam hal Pemerintah Desa menerima Insentif Desa yang dihitung pada tahun anggaran berjalan sebagaimana dimaksud dalamÂ
Pasal 3 Ayat (1) huruf b, Pemerintah Desa menganggarkan dan melaksanakan program sebagaimana dimaksud pada Ayat (1). Selengkapnya baca PMK 108/2024.
Berikut rincian pagu Dana Desa tahun anggaran 2025 untuk 23 kabupaten/kota di Provinsi Aceh, dikutip portalsatu.com dari Lampiran PMK 108/2024:
1. Aceh Utara Rp614.130.396.000 (852 desa);
2. Pidie Rp502.708.798.000 (730 desa);
3. Bireuen Rp434.655.377.000 (609 desa);
4. Aceh Besar Rp422.529.527.000 (603 desa);
5. Aceh Timur Rp378.883.238.000 (513 desa)
6. Aceh Tenggara Rp268.998.135.000 (385 desa)