Mohon tunggu...
Zulkarnaini
Zulkarnaini Mohon Tunggu... Petani - Menulis hobi

Wartawan lokal

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Ini Kriteria Calon Penerima Rumah Layak Huni dari Pemerintah Aceh

30 Desember 2024   21:10 Diperbarui: 30 Desember 2024   21:10 161
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kompasiana.com | BANDA ACEH -- Pemerintah Aceh akan membangun 3.000 unit rumah layak huni pada 2025.

Calon penerima tahap I dan II sudah diumumkan melalui media cetak, online, dan berbagai platform medsos. Sedangkan calon penerima tahap III akan diumumkan dalam waktu dekat.

Lalu, bagaimana kriteria dan mekanisme untuk mendapatkan bantuan rumah layak huni tersebut?

Berikut penjelasan Plt Kadis Perkim Aceh, Dr. T. Aznal Zahri, S.STP.,M.Si melalui Kabid Perumahan Dinas Perkim Aceh, Ir. Agus Salim, ST.MT.

Calon penerima rumah layak huni dari Pemerintah Aceh sesuai Pergub 145 Tahun 2016 tentang Rumah Layak Huni dengan kriteria sebagai berikut:

Fakir;

Miskin (usia di atas 40 tahun untuk poin 1 dan 2);

Disabilitas/cacat;

Anak yatim usia di bawah 18 tahun;

Tidak punya penghasilan tetap;

Bukan PNS suami atau istri;

Punya lahan/tanah.

Proposal (permohonan) ditujukan ke Dinas Perkim Aceh atau melalui link: perkimprov.go.id.

Verifikasi dan validasi langsung di lapangan dilakukan oleh tim teknis Dinas Perkim Aceh sesuai persyaratan dan kriteria penerima rumah layak huni berdasarkan Pergub Aceh Nomor: 145 Tahun 2016 tentang Pembangunan Rumah Layak Huni di Aceh.

Aznal menegaskan, bagi calon penerima rumah layak huni tidak boleh memberikan imbalan dalam bentuk apapun selama proses verfikasi dan validasi serta saat pelaksanaan pembangunan rumah.

Petugas verifikasi dilarang meminta dan/atau menerima uang dan/atau barang serta fasilitas lainnya selama proses verifikasi dan falidasi serta pelaksanaan pembangunan rumah layak huni.

Tim Teknis Dinas Perkim dilengkapi surat tugas resmi dari Dinas Perkim Aceh.

"Saran dan masukan dapat disampikan melalui e-mail: Lapor.RLH@gmail.com," tandas T. Aznal Zahri melalui Kabid Perumahan Dinas Perkim Aceh.[]

Editor.Zulkarnaini 

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun