Bukan PNS suami atau istri;
Punya lahan/tanah.
Proposal (permohonan) ditujukan ke Dinas Perkim Aceh atau melalui link: perkimprov.go.id.
Verifikasi dan validasi langsung di lapangan dilakukan oleh tim teknis Dinas Perkim Aceh sesuai persyaratan dan kriteria penerima rumah layak huni berdasarkan Pergub Aceh Nomor: 145 Tahun 2016 tentang Pembangunan Rumah Layak Huni di Aceh.
Aznal menegaskan, bagi calon penerima rumah layak huni tidak boleh memberikan imbalan dalam bentuk apapun selama proses verfikasi dan validasi serta saat pelaksanaan pembangunan rumah.
Petugas verifikasi dilarang meminta dan/atau menerima uang dan/atau barang serta fasilitas lainnya selama proses verifikasi dan falidasi serta pelaksanaan pembangunan rumah layak huni.
Tim Teknis Dinas Perkim dilengkapi surat tugas resmi dari Dinas Perkim Aceh.
"Saran dan masukan dapat disampikan melalui e-mail: Lapor.RLH@gmail.com," tandas T. Aznal Zahri melalui Kabid Perumahan Dinas Perkim Aceh.[]
Editor.ZulkarnainiÂ
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI