Mohon tunggu...
Vox Pop

Taksi online dan penyelesaiannya

23 Maret 2016   18:20 Diperbarui: 23 Maret 2016   18:36 56
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

[caption caption="Aplikasi taksi online"][/caption]Mencermati kontroversi yang meruncing antara taksi konvensional & aplikasi Uber/Grab, permasalahan yang mengemuka berkaitan dengan 1) produk software aplikasi transportasi darat yang dimiliki oleh Uber/Grab yang merupakan ranah Menkominfo dan 2) produk jasa transportasi darat yang merupakan ranah Menhub.

PRODUKSOFTWARE APLIKASI TRANSPORTASI DARAT:

Uber & Grab menyatakan bahwa mereka merupakan perusahaan IT dan bukan perusahaan transportasi darat. Makasebagai perusahaan IT maka produk yang di jual Uber/Grab seharusnya adalah produk teknologinya, yaituproduk software aplikasi transportasidarat.

Software aplikasi Uber/Grab dapat di jual atau dikerjasamakan denganindividu, PT atau koperasi lokal.

Uber/Grab dapat mengatur operasionalsoftwareaplikasi transportasi, misalnya:1) menyediakan fitur pilihan transportasiuntuk mobil, truk, bis, motor dll., 2) menyediakan training mengenai cara menggunakan aplikasi.

Mematuhi ketentuan regulator untuk berusaha di bidang IT di Indonesia:bentuk badan hukum, ketentuan BKPM,3) Masuk dalam DNI (Daftar Negatif Investasi).

PRODUKJASA TRANSPORTASI DARAT:

Pembeli aplikasi Uber/Grab adalah yang seharusnya bertanggung jawab (bukan Uber/Grab) atas operasionaljasa transportasi daratseperti:

Mematuhi persyaratan/izin regulator untuk berusaha di bidang transportasi darat di Indonesia: perizinan (bentuk badan hukum/SIUP/NPWP/PKP),penentuan besar tarif/argo, pembayaran PPN/PPh, pelaksanaan KIR.

Seleksi & training pengemudi, reward (bonus) & punishment (banned) untuk pengemudi.

Biaya & cara pemasaran: subsidi tarif/argo, surcharge, free trip.

Mematuhi ketentuan regulator (OJK/Bank Indonesia) berkaitan denganmekanisme pembayaran dan data securityuntuk alat pembayaran debit & credit card.

Diharapkan solusi diatas dapat mengakomodasi tuntutan dari para pengemudi taksi konvensional, serta menjaga kelangsungan pengemudi aplikasi. Mudah-mudahan pengambil keputusan dapat melihat akar permasalahan secara jernih dan keputusan yang diambil dapatmenciptakan level of playing fieldyang adil diantara pelaku bisnis transportasi agar kontroversi tidak berlarut-larut.

Apabila solusi yang diberikan pengambil keputusan masih tidak dapat dipenuhiUber/Grab, pengemudi aplikasi dapatbergabung dengan perusahaan aplikasi lokal yang mulai eksis .

@jhondubadibadu

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun