Mohon tunggu...
Vox Pop

Taksi online dan penyelesaiannya

23 Maret 2016   18:20 Diperbarui: 23 Maret 2016   18:36 56
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Mematuhi ketentuan regulator (OJK/Bank Indonesia) berkaitan denganmekanisme pembayaran dan data securityuntuk alat pembayaran debit & credit card.

Diharapkan solusi diatas dapat mengakomodasi tuntutan dari para pengemudi taksi konvensional, serta menjaga kelangsungan pengemudi aplikasi. Mudah-mudahan pengambil keputusan dapat melihat akar permasalahan secara jernih dan keputusan yang diambil dapatmenciptakan level of playing fieldyang adil diantara pelaku bisnis transportasi agar kontroversi tidak berlarut-larut.

Apabila solusi yang diberikan pengambil keputusan masih tidak dapat dipenuhiUber/Grab, pengemudi aplikasi dapatbergabung dengan perusahaan aplikasi lokal yang mulai eksis .

@jhondubadibadu

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun