[caption caption="Aplikasi taksi online"][/caption]Mencermati kontroversi yang meruncing antara taksi konvensional & aplikasi Uber/Grab, permasalahan yang mengemuka berkaitan dengan 1) produk software aplikasi transportasi darat yang dimiliki oleh Uber/Grab yang merupakan ranah Menkominfo dan 2) produk jasa transportasi darat yang merupakan ranah Menhub.
PRODUKSOFTWARE APLIKASI TRANSPORTASI DARAT:
Uber & Grab menyatakan bahwa mereka merupakan perusahaan IT dan bukan perusahaan transportasi darat. Makasebagai perusahaan IT maka produk yang di jual Uber/Grab seharusnya adalah produk teknologinya, yaituproduk software aplikasi transportasidarat.
Software aplikasi Uber/Grab dapat di jual atau dikerjasamakan denganindividu, PT atau koperasi lokal.
Uber/Grab dapat mengatur operasionalsoftwareaplikasi transportasi, misalnya:1) menyediakan fitur pilihan transportasiuntuk mobil, truk, bis, motor dll., 2) menyediakan training mengenai cara menggunakan aplikasi.
Mematuhi ketentuan regulator untuk berusaha di bidang IT di Indonesia:bentuk badan hukum, ketentuan BKPM,3) Masuk dalam DNI (Daftar Negatif Investasi).
PRODUKJASA TRANSPORTASI DARAT:
Pembeli aplikasi Uber/Grab adalah yang seharusnya bertanggung jawab (bukan Uber/Grab) atas operasionaljasa transportasi daratseperti:
Mematuhi persyaratan/izin regulator untuk berusaha di bidang transportasi darat di Indonesia: perizinan (bentuk badan hukum/SIUP/NPWP/PKP),penentuan besar tarif/argo, pembayaran PPN/PPh, pelaksanaan KIR.
Seleksi & training pengemudi, reward (bonus) & punishment (banned) untuk pengemudi.
Biaya & cara pemasaran: subsidi tarif/argo, surcharge, free trip.