Mohon tunggu...
Jhon Frisnayana
Jhon Frisnayana Mohon Tunggu... Operator - Blog pribadi

Hanya bloger biasa

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Pramuka Penggugur Kewajiban

27 September 2022   09:10 Diperbarui: 27 September 2022   10:07 486
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kotabaru, 27-09-2022

Permendikbud no 63 Tahun 2014 tentang Pendidikan Kepramukaan Sebagai Kegiatan Ekstrakurikuler Pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah menjadi dasar penyelenggaraan kegiatan Pramuka di setiap jenjang sekolah merupakan terobosan yang luar biasa dan memiliki imbas yang besar bagi gerakan pramuka. Namun pada prakteknya penafsiran terhadap permendikbud tersebut ternyata beragam.

Hal ini menarik untuk kita sama-sama renungkan, khususnya bagi insan pramuka. Berangkat dari sifat Pramuka itu sendiri yang keanggotannya suka rela, namun dianggap menjadi wajib bagi siswa di sekolah dasar hingga menengah untuk menjadi anggota pramuka berdasar pada amanat Permendikbud no. 63 Tahun 2014 tersebut. Tentu dalam hal ini ada yang perlu diluruskan.

Mari kita cermati isi dari Permendikbud no. 63 Tahun 2014 tersebut

Pasal 2

Pendidikan Kepramukaan dilaksanakan sebagai Kegiatan Ekstrakurikuler wajib pada pendidikan dasar dan menengah.

Kegiatan Ekstrakurikuler wajib merupakan kegiatan ekstrakurikuler yang harus diikuti oleh seluruh peserta didik;

Berdasar pada ayat 1 dan 2 Pasal 2, maka kewajiban itu ada dua macam, yang pertama sekolah diwajibkan untuk membentuk ekstrakurikuler Pramuka yang kegiatannya harus diikuti oleh peserta didik di sekolah tersebut.

Dalam hal ini yang terjadi adalah setiap peserta didik wajib mengikuti ekstrakurikuler Pramuka, tetapi tidak wajib menjadi anggota pramuka. Karena untuk menjadi anggota pramuka tetap secara suka rela dan harus bersedia mengikuti proses sesuai dengan golongannya.

Lalu bagaimana mekanisme sekolah untuk menyelenggarakan amanat pada pasal 2 tersebut?, hal tersebut telah diatur dalam pasal 3 sebagaimana berikut.

Pasal 3

Pendidikan Kepramukaan dilaksanakan dalam 3 (tiga) Model meliputi
Model Blok, Model Aktualisasi, dan Model Reguler.

Model Blok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kegiatan
wajib dalam bentuk perkemahan yang dilaksanakan setahun sekali dan
diberikan penilaian umum.

Model Aktualisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan
kegiatan wajib dalam bentuk penerapan sikap dan keterampilan yang
dipelajari didalam kelas yang dilaksanakan dalam kegiatan
Kepramukaan secara rutin, terjadwal, dan diberikan penilaian formal.

Model Reguler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kegiatan
sukarela berbasis minat peserta didik yang dilaksanakan di Gugus
depan.

Jadi menurut pasal 3, ada tiga model pendidikan Kepramukaan yaitu Model Blok, Model Aktualisasi, dan Model Reguler.

Lalu model apa yang diterapkan oleh sekolah?, jika sekolah menerapkan model Blok, maka dapat dilakukan setiap tahun dan merupakan salah satu rangkaian kegiatan MPLS, baik pembina maupun peserta didik tidak diwajibkan mengenakan seragam Pramuka.

Adapun jika yang diterapkan adalah model aktualisasi, maka pendidikan kepramukaan ini dihargai sama seperti mata pelajaran umumnya, yaitu dengan waktu 2 x 60 menit, atau sedikitnya dua jam pelajaran. Materi ini disampaikan oleh guru atau wali kelas. Juga tidak wajib memakai seragam Pramuka bagi guru dan peserta didik. Outputnya berupa nilai rapor. Tentunya jika diampu oleh tenaga honorer, maka dihargai sesuai dengan jumlah jam yang menjadi tanggung jawabnya.

Sedangkan jika sekolah menerapkan model Reguler, maka terlebih dahulu sekolah harus menjadi pangkalan Pramuka, bersedia membentuk gugusdepan, memiliki pengurus gugusdepan, memiliki pembina dengan kualifikasi sesuai golongan (S, G, T, D) nya. Kegiatan ini dilaksanakan secara suka rela. Tidak ada paksaan kepada peserta didik untuk mengikuti kegiatan tersebut. Dan sepenuhnya dikelola oleh gugusdepan. Tentunya baik Gugusdepan, Pembina, dan Peserta didik harus taat kepada AD dan ART Gerakan Pramuka.

"Pramuka itu Suka Rela, bukan Suka-Suka".

Bukan karena Pramuka itu Suka Rela, sehingga kita menjadi suka-suka dalam mengikutinya. Namun ketika kita dengan kerelaan hati menyatakan diri menjadi anggota Gerakan Pramuka, maka kita harus bersedia mengikuti ketentuan atau AD dan ART yang ada dalam gerakan Pramuka.

Lalu apa yang terjadi di lapangan kebanyakan?

Yang terjadi adalah kebanyakan sekolah menggabungkan 3 model tersebut sekaligus. Mengapa demikian?, begini faktanya.

Sekolah mewajibkan peserta didik untuk mengikuti ekstrakurikuler Gerakan Pramuka (Aktualisasi)

Kegiatan Ekstrakurikuler dilaksanakan di luar jam pelajaran / biasanya sore hari, diikuti oleh seluruh peserta didik setiap kelas, dengan pembina hanya 2 -- 4 orang. (Seperti Reguler)

Melaksanakan kegiatan Perkemahan dilaksanakan satu tahun satu kali, di awal semester ganjil, atau setelah ulangan kenaikan kelas (Blok)

Outputnya nilai rapor (Aktualisasi)

Apakah itu salah?, tentu tidak salah jika Penyelenggaraan Ekstrakurikuler Gerakan Pramuka itu hanya sekadar sebagai penggugur kewajiban. Namun jika benar-benar akan melaksanakan kegiatan Pramuka, maka itu tentu perlu pembenahan.

Perlu adanya sosialisasi dari pemangku kebijakan yang bekompenten. Dari pihak Dinas Pendidikan dengan pihak kwartir dengan sasaran Kepala Sekolah selaku pelaksana pendidikan di tingkat sekolah.

Seringkali menjadi kendala khususnya di kwartir ranting daerah terpencil yang hanya berdiri satu pangkalan penegak di wilayahnya. Pangkalan penegak seringkali berdiri sendiri tanpa mengindahkan kwartir. Sebab untuk sekolahnya sendiri langsung mengacu pada dinas pendidikan provinsi, sedangkan untuk kwartir ranting hanya berada di wilayah kecamatan.

Namun itulah yang terjadi di lapangan, dianggap biasa jika kegiatan pramuka hanya dilaksanakan sebagai penggugur kewajiban bukan karena didasari oleh rasa suka rela.

Kami berharap, ke depannya permasalahan-permasalahan seperti ini segera mendapat solusi. Agar Pramuka dan kegiatannya sesuai dengan AD dan ART.

Baik Gugusdepan yang berpangkalan di SD/MI, SLTP/Mts, SMA/MA dapat berjalan dan bersedia menjadi bagian dari kwartir ranting Gerakan Pramuka di Wilayahnya. Hal itu dibuktikan dengan mengaktifkan Gugusdepan di pangkalan masing-masing.

Jhon Frisnayana, S.Pd., MT.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun