Mohon tunggu...
Jhon Frisnayana
Jhon Frisnayana Mohon Tunggu... Operator - Blog pribadi

Hanya bloger biasa

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Pramuka Penggugur Kewajiban

27 September 2022   09:10 Diperbarui: 27 September 2022   10:07 486
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pasal 3

Pendidikan Kepramukaan dilaksanakan dalam 3 (tiga) Model meliputi
Model Blok, Model Aktualisasi, dan Model Reguler.

Model Blok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kegiatan
wajib dalam bentuk perkemahan yang dilaksanakan setahun sekali dan
diberikan penilaian umum.

Model Aktualisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan
kegiatan wajib dalam bentuk penerapan sikap dan keterampilan yang
dipelajari didalam kelas yang dilaksanakan dalam kegiatan
Kepramukaan secara rutin, terjadwal, dan diberikan penilaian formal.

Model Reguler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kegiatan
sukarela berbasis minat peserta didik yang dilaksanakan di Gugus
depan.

Jadi menurut pasal 3, ada tiga model pendidikan Kepramukaan yaitu Model Blok, Model Aktualisasi, dan Model Reguler.

Lalu model apa yang diterapkan oleh sekolah?, jika sekolah menerapkan model Blok, maka dapat dilakukan setiap tahun dan merupakan salah satu rangkaian kegiatan MPLS, baik pembina maupun peserta didik tidak diwajibkan mengenakan seragam Pramuka.

Adapun jika yang diterapkan adalah model aktualisasi, maka pendidikan kepramukaan ini dihargai sama seperti mata pelajaran umumnya, yaitu dengan waktu 2 x 60 menit, atau sedikitnya dua jam pelajaran. Materi ini disampaikan oleh guru atau wali kelas. Juga tidak wajib memakai seragam Pramuka bagi guru dan peserta didik. Outputnya berupa nilai rapor. Tentunya jika diampu oleh tenaga honorer, maka dihargai sesuai dengan jumlah jam yang menjadi tanggung jawabnya.

Sedangkan jika sekolah menerapkan model Reguler, maka terlebih dahulu sekolah harus menjadi pangkalan Pramuka, bersedia membentuk gugusdepan, memiliki pengurus gugusdepan, memiliki pembina dengan kualifikasi sesuai golongan (S, G, T, D) nya. Kegiatan ini dilaksanakan secara suka rela. Tidak ada paksaan kepada peserta didik untuk mengikuti kegiatan tersebut. Dan sepenuhnya dikelola oleh gugusdepan. Tentunya baik Gugusdepan, Pembina, dan Peserta didik harus taat kepada AD dan ART Gerakan Pramuka.

"Pramuka itu Suka Rela, bukan Suka-Suka".

Bukan karena Pramuka itu Suka Rela, sehingga kita menjadi suka-suka dalam mengikutinya. Namun ketika kita dengan kerelaan hati menyatakan diri menjadi anggota Gerakan Pramuka, maka kita harus bersedia mengikuti ketentuan atau AD dan ART yang ada dalam gerakan Pramuka.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun