Mohon tunggu...
Dzaki Yafi
Dzaki Yafi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hobi nge game

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Gerakan Terorisme dan Pemaknaan Jihad Perspektif, Konteks, dan Dampaknya

13 Oktober 2024   21:20 Diperbarui: 13 Oktober 2024   21:45 12
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Gerakan Terorisme dan Pemaknaan Jihad

Perspektif, Konteks, dan Dampaknya

 

Secara harfiah, jihad adalah b e n d isim masdar clan fi ' il man jadada, yang berarti "mencurahkan kemampuan puncak", "usaha yang sungguh-sungguh", "bekerja keras", dan "berperang di jalan Allah" (Ibn Manshur, jilid 1: 710). Al- Masyakah juga merupakan definisi dari jihad (Asqalani, jilid 2, halaman : 1384). 

Dari arti harfiah ini, dapat dikatakan bahwa jihad memiliki elemen-elemen yang melibatkan mencurahkan seluruh kemampuan dan menghadapi kesulitan atau kelelahan. 

Dengan demikian, jihad adalah mengeluarkan kemampuan tertinggi untuk mencapai tujuan. Jihad adalah hasil dari pengorbanan. Jihadis akan memberikan segalanya (Shihab, 1996: 501--502).

Asqalani mendefinisikan jihad secara syar'i sebagai mencurahkan kemampuan puncak untuk memerangi orang-orang kafir (Asqalani, jilid 2, halaman.: 1384). Menurut mazhab Hanafi, jihad didefinisikan secara syar'i sebagai upaya sungguh-sungguh dan bersusah payah sampai letih untuk mengajak (orang) ke agama yang benar (Islam) dan memerangi orang-orang kafir untuk mempertahankannya. Mempelajari ilmu dan menyebarkannya dengan harta, jiwa, atau lisan adalah bentuk lain dari jihad.(Zuhaili, juz 8, 2002: 5846).

Jihad, sebagai kegiatan di medan laga, harus dilakukan dalam batas-batas tertentu dan tidak boleh dilakukan secara bebas. Salah satu koridor yang disebutkan adalah bahwa peperangan harus bersifat defensif dan bukan ofensif. 

Target yang tepat harus menjadi sasaran peperangan, yaitu mereka yang tidak beragama Islam yang membenci Islam dan melakukan tindak makar dan kezaliman.

Itu adalah fardhu kifayah untuk melakukan aktivitas yang menyebarkan agama, seperti pendidikan, kesehatan, dan sosial. Ini berarti bahwa semua orang Islam diwajibkan untuk melakukan jihad. Namun, jika sebagian dari orang Islam telah melakukannya, kewajiban tersebut akan gugur, seperti yang dinyatakan dalam QS. an-Nisa' (4): 95 dan QS. at-Taubah (9): 122 (lihat lampiran).

Dari uraian di atas, beberapa sifat jihad adalah sebagai berikut:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun