Mohon tunggu...
jihan nafisha
jihan nafisha Mohon Tunggu... Konsultan - Mahasiswa

Membaca

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Menyelesaikan Perkara secara Hukum Islam

17 April 2024   12:46 Diperbarui: 17 April 2024   12:49 64
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Menyelesaikan perkara secara hukum Islam, atau dikenal sebagai Penyelesaian Sengketa Syariah, memiliki peran penting dalam mewujudkan keadilan dan kedamaian dalam masyarakat Muslim. Prinsip-prinsipnya berlandaskan pada nilai-nilai Islam, seperti keadilan, musyawarah, perdamaian, kebaikan, dan kebenaran.

Prinsip dan metode penyelesaian sengketa syariah

Prinsip Penyelesaian Sengketa Syariah:

Keadilan (Adl): Penyelesaian perkara harus berdasarkan keadilan dan kebenaran, tanpa memihak salah satu pihak.

Musyawarah (Syawarah): Mendorong dialog dan musyawarah antara pihak yang bersengketa untuk mencapai solusi yang mutually agreed upon.

Perdamaian (Islah): Diutamakan perdamaian dan rekonsiliasi antar pihak yang bersengketa.

Kebaikan (Ihsan): Penyelesaian perkara harus didasari dengan niat baik 

dan saling menghormati.

Kebenaran (Haq): Menegakkan kebenaran dan keadilan berdasarkan hukum Islam (Syariah).

Metode Penyelesaian Sengketa Syariah:

Mediasi (Sulh): Pihak ketiga yang netral membantu kedua pihak mencapai kesepakatan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun