Menyewakan tanah dan binatang
Barang atau jenis yang di sewakan harus jelas termasuk untuk apa di manfaatkan barang itu. Misalnya, menyewahkan tanah untuk pertanian, maka di perbolehkan, tetapi jika menyewakan tanah dan tidak jelas di manfaatkan untuk apa, maka tidak ddi perbolehkan.
Begitu pula menyewakan bainatang, harus umtuk apa kegunaannya, seperti untuk mengangkut barang, untuk di tunggangi dengan perlu juga menjelaskan tempo waktunya, tempat dan upah yang akan di terimanya.
Menyewakan barang sewaan
Pada hakikatnya, barang yang di sewakan tidak boleh di sewakan kepada orang lain, karena tidak jelas. Sebab, jika terjadi kerusakan pada barang yang di sewakan, siapa yang bertanggung jawab terhadap kerusakan baarang tersebut. Karena penyewa pertama, kedua dan ketiga sangat sulit menentukan dari mana sumber kerusakan tersebut.
Akan tetapi, jika di pastikan barang itu tidak akan rusak, dan ia juga menjamin untuk mengganti rugi terhadap barang sewaan, boleh menyewakan barang sewaan kepada orang lain.
Kerusakan pada barang sewaan
Sewaan adalah amanat yang ada  di tangan penyewa, karena ia menguasai utuk dapat mengambil manfaat yang ia berhak. Apabila terjadi kecelakaan atau kerusakan, ia tidak akan berkewajiban menjaminnya kecuali dengan sengaja atau karena pemeliharaan yang kurang biasanya.
Daftar Pustaka
 Dr. MARDANI, FIQH  Ekonomi Syariah Fiqh Muamalah, (Kencana Prenadamedia Group)
 Prof. Dr. H. Rachmat Syafe'i, M.A., FIQIH MUAMALAH, (Pustaka Setia Bandung)
 Dr. Hasbiyallah, M.Ag., SUDAH SYAR'IKAH MUAMALAHMU? Panduan memahami seluk-beluk Fiqh Muamalah, (Salma Idea)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H