Mohon tunggu...
Humaniora

Larangan-larangan dan Permasalahan dalam Sewa Menyewa

19 Maret 2019   07:20 Diperbarui: 4 Juli 2021   04:08 4311
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Larangan-larangan dan Permasalahan dalam Sewa Menyewa (dokpri)

Kelima, penyewaan tersebut pada suatu yang mubah, bukan suatu yang haram atau wajib. Oleh karena itu, tidak sah menyewa untuk sesuatu yang mengandung maksiat dan juga tidak sah ijarah untuk shalat dan puasa.
Berikut adalah Permasalahan dalam sewa menyewa atau ijarah:
Menyewa orang untuk taat

Ijarah dalam perbuatan taat seperti menyewa orang lain untuk shalat, atau puasa, atau mengerjakan haji, atau membaca Al-Qur'an, atau adzan yang pahalanya di hadiahkan kepada orang yang menyewa menurut madzhab hanafi dan hambali tidak di bolehkan. Hal ini di dasarkan pada sabda Rasulullah Saw:

"Dan janganlah kamu mengangkat seseorang menjadi muzzin yang memmungut dari azan suatu upah".(HR.Ibnu Majah).

Dengan alasan bahwa perbuatan yang tergolong takarub apabila berlangsung, pahalanya jatuh kepada si pelaku karena itu tidak boleh mengambil upah dari orang lain untuk pekerjaan itu.

Berbeda dengan Syafi'i, Maliki, dan Ibn Hazm bahwa hukum mengambil upah dari perbuatan tersebut di bolehkan sebagai jenis imbalan dari perbuatan yang di ketahui dan dengan tenaga yang di ketahui pula. Pendpat mereka ini di dasarkan pada sabda Rasulullah Saw:

"Sesungguhnya upah yang paling hak untuk kamu ambil ialah imbalan dari kitabullah". (HR. Bukhari).

Berdasarkan hadis di atas, Madzhab Syafi'i dan Maliki berpendapat bahwa sebagaimana boleh mengambil imbalan pengajaran Al-Qur'an, boleh pula mengambilnya untuk adzan dan haji, sebagaimana kita mengenal adaa haji baadal.

Mempercepat dan menangguhkan upah

Upah tidak menjadi milik dengan hanya sekedar akad, adapun mempercepat ataupun menangguhkan upah sangat tergantung, adapun mempercepat atau menangguhkan upah sangat tergantung kepada persyaratan yang telah mereka perbuat , pembayaran dapat di bayar di muka, di tengah dan di akhir sesuai dengan persyaratan yang telah di buat. Hal ini sebagaimana sabda Rasulullah Saw:

"Orang orang muslim itu sesuai dengan syarat mereka".(HR. Bukhari).

Upah secara sempurna harus telah di berikan setelah pekerjaan telah sempurna di selesaikan, dan tidak boleh di tunda tunda. Kecuali, ada pekerjaan yang belum sempurna maka boleh di tangguhkan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun