Mohon tunggu...
Jhidan WS
Jhidan WS Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Membaca adalah suatu pelengkap mencari ilmu

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Islamic Civil Law Midterm Exam in Indonesian Sharia UIN Surakarta 2023

22 Maret 2023   16:00 Diperbarui: 22 Maret 2023   16:06 130
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Nama: Jhidan Wahid Syifandri 

NIM: 212121056

HKI 4B

Ujian Tengah Semester Hukum Perdata Islam di Indonesia 

1. Yang dimaksud dengan Hukum perdata Islam di Indonesia

Hukum perdata islam di Indonesia merupakan suatu Hukum yang mengatur antar Perorangan dan mengatur Hak dan Kewajiban dalam agama islam yang diberlakukan di negara Indonesia. Hukum perdata Islam di Indonesia berasal dari perpaduan antara hukum perdata, hukum adat dan hukum Islam yang hidup dan berkembang di Indonesia.

Hukum perdata Islam itu mengatur tentang hukum keluarga Islam, seperti hukum perkawinan, perceraian, kewarisan, wasiat, perwakafan, dan juga mengatur tentang hukum bisnis Islam, seperti jual beli, pinjam meminjam, utang piutang, sewa menyewa, upah mengupah, syirkah, mudharabah, dan sebagainya.

2. Prinsip Perkawinan Dalam UU 1 Tahun 1974 dan KHI

A. Prinsip Perkawinan Dalam UU 1 Tahun 1974 Yaitu 

a) perkawinan adalah ikatan lahir batin antar suami isteri yang bertujuan untuk membentuk Keluarga yang bahagia dan kekal. Maka suami istri perlu saling membantu dan melengkapi, agar masing-masing dapat mengembangkan kepribadiannya, membantu dan mencapai kesejahteraan dan membentuk keluarga yang harmonis.

b) pernikahan sah jika dilakukan menurut hukum masing-masing agama, tiap perkawinan harus dicatatkan

c) seorang pria hanya boleh mempunyai satu orang istri begitupun sebaliknya. Tapi seorang suami boleh memiliki lebih dari satu istri apabila disetujui oleh istri pertama

B. Prinsip perkawinan dalam KHI

a) perkawinan adalah akad yang sangat kuat untuk mentaati perintah Allah. Perkawinan bertujuan untuk mewujudkan keluarga yang sakinah, mawadah, dan rahmah

b) setiap perkawinan harus dicatatkan di pegawai pencatat nikah 

3. Pentingnya pencatatan perkawinan

Setiap perkawinan itu sangat penting dan harus dicatatan agar mendapatkan kekuatan hukum. Jika suatu perkawinan tidak dicatatkan, maka akan merugikan bagi istri, baik secara hukum maupun sosial. Secara sosial perempuan itu tidak dianggap sebagai istri sah, istri tidak berhak mendapatkan nafkah dari sang suami, dan tidak mendapatkan warisan dari suami jika suami meninggal dunia, selain itu sang istri juga tidak berhak mendapatkan harta gono-gini jika terjadi perceraian diantara mereka, karena secara hukum perkawinan tersebut dianggap tidak pernah terjadi. Dan dampak sosialnya yaitu perempuan sering dianggap sebagai istri simpanan, dan status anak yang dilahirkan dalam pernikahan tersebut dianggap sebagai anak yang tidak sah atau tidak akan memiliki akta kelahiran.

4. Pendapat beberapa ulama dan KHI tentang perkawinan wanita hamil

Perkawinan wanita hamil menurut Ulama (1) menurut ulama Syafi'iyah memperbolehkan untuk menikahi wanita yang sedang hamil (2) Menurut imam malik dan imam ahmad bahwa pria yang telah menghamilinya itu boleh menikahinya tetapi pria yang tidak menghamilinya itu tidak bolehh menikahinya sampai ia melahirkan.

Menurut KHI (kompilasi hukum Islam) itu wanita yang sedang hamil boleh di nikahi oleh pria yang telah menghamilinya tanpa menunggu anak yang di kandung lahir

5. Yang dapat dilakukan untuk menghindari perceraian

a) Untuk menghindari perceraian dalam rumah tangga, tentu kita harus menjaga keharmonisan hubungan keluarga, yaitu dengan menjaga komunikasi antar pasangan, karena dengan komunikasi kita akan lebih terbuka untuk membuat hubungan yang baik dan terhindar dari perceraian.

b) tidak melakukan kekerasan terhadap pasangan, jika ada masalah diselesaikan dengan baik dan dengan kepala yang dingin, jangan membentak bentak pasangannya yang mengakibatkan keluarnya kata-kata kotor dan bahkan melakukan kekerasan terhadap pasangan. Hal tersebut harus dihindari agar hubungan dalam pernikahan itu selalu harmonis dan terhindar dari perceraian.

c) menghindari melakukan perselingkuhan, jika di dalam hubungan pernikahan itu salah satu dari pasangan berselingkuh otomatis hubungan pernikahannya pasti akan berantakan dan bisa mengakibatkan perceraian, maka dari itu di dalam hubungan pernikahan itu harus menghindari untuk melakukan perselingkuhan.

6. Riview buku 

Judul buku: Hukum Perdata Islam Penerapan Hukum Keluarga dan Bisnis Islam di Indonesia

Penulis: Siska Lis Sulistiani, M.Ag., M.E.Sy 

Halaman : 244 halaman 

Tahun terbit: 2018. 

Kesimpulan buku menjelaskan perdata perdata islam yang ada di Indonesia pengertian perkawinan muamalah dan sebagainya. Menurut saya Buku tulisan Siska Lis Sulistiani, yang berjudul "Hukum Perdata Islam di Indonesia Penerapan Hukum Keluarga dan Penerapan Hukum Bisnis di Indonesia" mendeskripsikan secara terperinci atau mudah dipahami didalamnya lengkap dengan dalil-dalil hukum yang mendasari pembahasan. 

Inspirasi saya mengapa mengambil buku ini karena seperti yang saya jelaskan di atas bahwa penulis menerangkan pembahasan beserta dalil-dalil hukum yang semestinya. Maka dari itu saya merekomendasikan untuk membaca buku ini.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun