Nama: Jhidan Wahid SyifandriÂ
NIM: 212121056
HKI 4B
Ujian Tengah Semester Hukum Perdata Islam di IndonesiaÂ
1. Yang dimaksud dengan Hukum perdata Islam di Indonesia
Hukum perdata islam di Indonesia merupakan suatu Hukum yang mengatur antar Perorangan dan mengatur Hak dan Kewajiban dalam agama islam yang diberlakukan di negara Indonesia. Hukum perdata Islam di Indonesia berasal dari perpaduan antara hukum perdata, hukum adat dan hukum Islam yang hidup dan berkembang di Indonesia.
Hukum perdata Islam itu mengatur tentang hukum keluarga Islam, seperti hukum perkawinan, perceraian, kewarisan, wasiat, perwakafan, dan juga mengatur tentang hukum bisnis Islam, seperti jual beli, pinjam meminjam, utang piutang, sewa menyewa, upah mengupah, syirkah, mudharabah, dan sebagainya.
2. Prinsip Perkawinan Dalam UU 1 Tahun 1974 dan KHI
A. Prinsip Perkawinan Dalam UU 1 Tahun 1974 YaituÂ
a) perkawinan adalah ikatan lahir batin antar suami isteri yang bertujuan untuk membentuk Keluarga yang bahagia dan kekal. Maka suami istri perlu saling membantu dan melengkapi, agar masing-masing dapat mengembangkan kepribadiannya, membantu dan mencapai kesejahteraan dan membentuk keluarga yang harmonis.
b) pernikahan sah jika dilakukan menurut hukum masing-masing agama, tiap perkawinan harus dicatatkan
c) seorang pria hanya boleh mempunyai satu orang istri begitupun sebaliknya. Tapi seorang suami boleh memiliki lebih dari satu istri apabila disetujui oleh istri pertama
B. Prinsip perkawinan dalam KHI
a) perkawinan adalah akad yang sangat kuat untuk mentaati perintah Allah. Perkawinan bertujuan untuk mewujudkan keluarga yang sakinah, mawadah, dan rahmah
b) setiap perkawinan harus dicatatkan di pegawai pencatat nikahÂ
3. Pentingnya pencatatan perkawinan
Setiap perkawinan itu sangat penting dan harus dicatatan agar mendapatkan kekuatan hukum. Jika suatu perkawinan tidak dicatatkan, maka akan merugikan bagi istri, baik secara hukum maupun sosial. Secara sosial perempuan itu tidak dianggap sebagai istri sah, istri tidak berhak mendapatkan nafkah dari sang suami, dan tidak mendapatkan warisan dari suami jika suami meninggal dunia, selain itu sang istri juga tidak berhak mendapatkan harta gono-gini jika terjadi perceraian diantara mereka, karena secara hukum perkawinan tersebut dianggap tidak pernah terjadi. Dan dampak sosialnya yaitu perempuan sering dianggap sebagai istri simpanan, dan status anak yang dilahirkan dalam pernikahan tersebut dianggap sebagai anak yang tidak sah atau tidak akan memiliki akta kelahiran.
4. Pendapat beberapa ulama dan KHI tentang perkawinan wanita hamil
Perkawinan wanita hamil menurut Ulama (1) menurut ulama Syafi'iyah memperbolehkan untuk menikahi wanita yang sedang hamil (2) Menurut imam malik dan imam ahmad bahwa pria yang telah menghamilinya itu boleh menikahinya tetapi pria yang tidak menghamilinya itu tidak bolehh menikahinya sampai ia melahirkan.
Menurut KHI (kompilasi hukum Islam) itu wanita yang sedang hamil boleh di nikahi oleh pria yang telah menghamilinya tanpa menunggu anak yang di kandung lahir
5. Yang dapat dilakukan untuk menghindari perceraian
a) Untuk menghindari perceraian dalam rumah tangga, tentu kita harus menjaga keharmonisan hubungan keluarga, yaitu dengan menjaga komunikasi antar pasangan, karena dengan komunikasi kita akan lebih terbuka untuk membuat hubungan yang baik dan terhindar dari perceraian.
b) tidak melakukan kekerasan terhadap pasangan, jika ada masalah diselesaikan dengan baik dan dengan kepala yang dingin, jangan membentak bentak pasangannya yang mengakibatkan keluarnya kata-kata kotor dan bahkan melakukan kekerasan terhadap pasangan. Hal tersebut harus dihindari agar hubungan dalam pernikahan itu selalu harmonis dan terhindar dari perceraian.
c) menghindari melakukan perselingkuhan, jika di dalam hubungan pernikahan itu salah satu dari pasangan berselingkuh otomatis hubungan pernikahannya pasti akan berantakan dan bisa mengakibatkan perceraian, maka dari itu di dalam hubungan pernikahan itu harus menghindari untuk melakukan perselingkuhan.
6. Riview bukuÂ
Judul buku: Hukum Perdata Islam Penerapan Hukum Keluarga dan Bisnis Islam di Indonesia
Penulis: Siska Lis Sulistiani, M.Ag., M.E.SyÂ
Halaman : 244 halamanÂ
Tahun terbit: 2018.Â
Kesimpulan buku menjelaskan perdata perdata islam yang ada di Indonesia pengertian perkawinan muamalah dan sebagainya. Menurut saya Buku tulisan Siska Lis Sulistiani, yang berjudul "Hukum Perdata Islam di Indonesia Penerapan Hukum Keluarga dan Penerapan Hukum Bisnis di Indonesia" mendeskripsikan secara terperinci atau mudah dipahami didalamnya lengkap dengan dalil-dalil hukum yang mendasari pembahasan.Â
Inspirasi saya mengapa mengambil buku ini karena seperti yang saya jelaskan di atas bahwa penulis menerangkan pembahasan beserta dalil-dalil hukum yang semestinya. Maka dari itu saya merekomendasikan untuk membaca buku ini.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H