Mohon tunggu...
Jhidan WS
Jhidan WS Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Membaca adalah suatu pelengkap mencari ilmu

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Islamic Civil Law Midterm Exam in Indonesian Sharia UIN Surakarta 2023

22 Maret 2023   16:00 Diperbarui: 22 Maret 2023   16:06 130
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

c) seorang pria hanya boleh mempunyai satu orang istri begitupun sebaliknya. Tapi seorang suami boleh memiliki lebih dari satu istri apabila disetujui oleh istri pertama

B. Prinsip perkawinan dalam KHI

a) perkawinan adalah akad yang sangat kuat untuk mentaati perintah Allah. Perkawinan bertujuan untuk mewujudkan keluarga yang sakinah, mawadah, dan rahmah

b) setiap perkawinan harus dicatatkan di pegawai pencatat nikah 

3. Pentingnya pencatatan perkawinan

Setiap perkawinan itu sangat penting dan harus dicatatan agar mendapatkan kekuatan hukum. Jika suatu perkawinan tidak dicatatkan, maka akan merugikan bagi istri, baik secara hukum maupun sosial. Secara sosial perempuan itu tidak dianggap sebagai istri sah, istri tidak berhak mendapatkan nafkah dari sang suami, dan tidak mendapatkan warisan dari suami jika suami meninggal dunia, selain itu sang istri juga tidak berhak mendapatkan harta gono-gini jika terjadi perceraian diantara mereka, karena secara hukum perkawinan tersebut dianggap tidak pernah terjadi. Dan dampak sosialnya yaitu perempuan sering dianggap sebagai istri simpanan, dan status anak yang dilahirkan dalam pernikahan tersebut dianggap sebagai anak yang tidak sah atau tidak akan memiliki akta kelahiran.

4. Pendapat beberapa ulama dan KHI tentang perkawinan wanita hamil

Perkawinan wanita hamil menurut Ulama (1) menurut ulama Syafi'iyah memperbolehkan untuk menikahi wanita yang sedang hamil (2) Menurut imam malik dan imam ahmad bahwa pria yang telah menghamilinya itu boleh menikahinya tetapi pria yang tidak menghamilinya itu tidak bolehh menikahinya sampai ia melahirkan.

Menurut KHI (kompilasi hukum Islam) itu wanita yang sedang hamil boleh di nikahi oleh pria yang telah menghamilinya tanpa menunggu anak yang di kandung lahir

5. Yang dapat dilakukan untuk menghindari perceraian

a) Untuk menghindari perceraian dalam rumah tangga, tentu kita harus menjaga keharmonisan hubungan keluarga, yaitu dengan menjaga komunikasi antar pasangan, karena dengan komunikasi kita akan lebih terbuka untuk membuat hubungan yang baik dan terhindar dari perceraian.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun