Nurul Qomar. lahir di Jakarta, 11 Maret 1960; umur 59 tahun, atau yang lebih dikenal dengan nama panggung Komar atau Qomar, adalah pemeran dan pelawak Indonesia berdarah Sunda.Â
Bersama dengan Derry, Eman, dan Ginanjar mereka membentuk grup lawak Empat Sekawan yang dikenal melalui komedi situasi Lika-Liku Laki-Laki. Qomar juga adalah anggota DPR periode 2004-2009 dan 2009-2014 dari Partai Demokrat. untuk Daerah Pemilihan Jawa Barat VIII.Â
Dia juga adalah mantan rektor Universitas Muhadi Setiabudi Brebes (UMUS) pada tahun 2017. Pada kontes Pemilihan Umum Bupati Cirebon 2013, H. Nurul Qomar akan mencalonkan diri sebagai Bupati Cirebon Tahun 2013 - 2018 dari Partai Demokrat. Ia berpasangan dengan Drs. H. Subhan Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Cirebon dengan mengusung jargon "MARHABAN".Â
Pada kontes Pemilihan Umum Bupati Cirebon 2018 dia kembali mengikuti kontestasi ini, namun kali ini dengan menjadi calon wakil bupati menjadi pasangan dari Mohammad Luthfi yang juga pernah menjadi cabup saingannya pada tahun 2013.Â
Belum setahun genap menjabat menduduki jabatan sebagai Rektor UMUS Brebes yang seharusnya berakhir tahun 2021 Pelawak kawakan Nurul Qomar mengundurkan diri sebagai Rektor untuk mencalonkan sebagai Wakil Bupati Cirebon. tapi mengejutkan datang dari beliuan yang tersangkut kasus pemalsuan ijazah pascasarjan dan gelar Doktor yang menjadi syarat untuk menjadi Rektor UMSU Brebes, Jawa Tengah.
Dengan adanya kasus ini menandakan bahwa negeri kita ini belum terbebas atau tidak bisa jauh dari praktek KKN (Kolusi. Korupsi. Nepotisme) ketiga hal ini merupakan benalu sosial yang sulit untuk di musnahkan KKN adalah suatu tindakan yang sangat merugikan bagi setiap kalangan masyarakat dan negara , dikarenakan KKN hanya menguntungkun suatu pihak tertentu yang memiliki kekuasaan berlebih sehingga orang-orang kecil dan jujur akan dirugikan.Â
Oleh karena setiap hal yang berhubungan dengan KKN harus cepat di hilangkan dan dihapuskan dari kebiasaan masyarakat, khususnya negara Indonesia .Â
Kasus ini tidak lepas dari tiga hal itu karena patut untuk di petanyakan siapa orang yang menerbitkan Ijazah yang terindefikasi palsu tesebut yang masih tanda tanya di masyarakat awam.Â
Kemudian siapa mereka yang meloloskan sang komudian menjadi Rektor jikalau memang menggunakan ijazah palsu seperti yang hangat beritakan. Â ini jelas akan menyeret banyak pihak yang berkaitan dengan masalah tersebut.
Akan sulit untuk memberantas KKN ini jika semua pihak bermain setali tiga uang dengan apa yang sudah terjadi beberapa waktu lalu saat pimpinan dari salah satu partai mempraktekkan  jual beli jabatan. kasus komar ini bisa lebih komplek karena ini bisa di kaitkan dengan dengan beberapa pihak yang meloloskannya.Â
Jika ingin mebrantas ketiga hal ini kita harus  memperkuat keimanan dan budaya malu. Bagaimanapun juga, keimanan adalah benteng terbaik untuk mencegah perbuatan menipu. Â
Adapun rasa malu adalah bagian dari iman, yang tidak boleh hilang dari diri seorang manusia. pembuatan sistem, birokrasi, dan hukum yang antikorupsi dan antikolusi, misalnya hukum yang melarang segala bentuk pemberian suap ataupun hadiah (gratifikasi) kepada pejabat atau hakim. hukuman yang berat.Â
Tindak pidana korupsi termasuk dalam kelompok tindak pidana takzir. Oleh sebab itu, penentuan hukuman, baik jenis, bentuk dan jumlahnya diserahkan kepada pemerintah, dalam hal ini lembaga hukum dan peradilan.Â
Penentuan hukuman terhadap koruptor harus mengacu kepada tujuan syarak (maqashid asy-syari'ah), kemaslahatan masyarakat, situasi dan kondisi lingkungan, dan situasi serta kondisi sang koruptor, sehingga koruptor akan jera melakukan korupsi, dan hukuman itu juga bisa menjadi tindakan preventif bagi orang lain. hukuman takzir bisa berbentuk hukuman paling ringan, seperti menegur pelaku pidana, mencela atau mempermalukan pelaku, dan bisa juga hukuman yang terberat, seperti hukuman mati.Â
Nah, kalau kita melihat praktek korupsi yang sudah begitu membudaya dan mengakar di negeri kita ini, sudah selayaknya diberlakukan hukuman yang paling berat agar bisa memberikan efek jera, dan bisa memutus budaya korupsi yang sudah seperti lingkaran setan ini.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H