Adapun rasa malu adalah bagian dari iman, yang tidak boleh hilang dari diri seorang manusia. pembuatan sistem, birokrasi, dan hukum yang antikorupsi dan antikolusi, misalnya hukum yang melarang segala bentuk pemberian suap ataupun hadiah (gratifikasi) kepada pejabat atau hakim. hukuman yang berat.Â
Tindak pidana korupsi termasuk dalam kelompok tindak pidana takzir. Oleh sebab itu, penentuan hukuman, baik jenis, bentuk dan jumlahnya diserahkan kepada pemerintah, dalam hal ini lembaga hukum dan peradilan.Â
Penentuan hukuman terhadap koruptor harus mengacu kepada tujuan syarak (maqashid asy-syari'ah), kemaslahatan masyarakat, situasi dan kondisi lingkungan, dan situasi serta kondisi sang koruptor, sehingga koruptor akan jera melakukan korupsi, dan hukuman itu juga bisa menjadi tindakan preventif bagi orang lain. hukuman takzir bisa berbentuk hukuman paling ringan, seperti menegur pelaku pidana, mencela atau mempermalukan pelaku, dan bisa juga hukuman yang terberat, seperti hukuman mati.Â
Nah, kalau kita melihat praktek korupsi yang sudah begitu membudaya dan mengakar di negeri kita ini, sudah selayaknya diberlakukan hukuman yang paling berat agar bisa memberikan efek jera, dan bisa memutus budaya korupsi yang sudah seperti lingkaran setan ini.