Mohon tunggu...
Jessica Herdiana
Jessica Herdiana Mohon Tunggu... Editor - Mahasiswi.

....

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Di Masa Pandemi Seperti Ini, Apa Kabar Risiko Kredit?

20 Mei 2021   11:48 Diperbarui: 20 Mei 2021   12:04 84
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Perbankan merupakan salah satu sektor paling berpengaruh dalam dunia bisnis. Banyak orang dan organisasi menggunakan layanan perbankan untuk menyimpan atau meminjam dana.

Oleh karena itu, bank dapat memainkan peran penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem moneter melalui hubungan yang erat dengan badan pengatur dan instansi pemerintah.

Manajemen risiko bank diatur dalam Peraturan Bank Indonesia, atau singkatnya (PBI) 5/8 / PBI / 2003, yang merupakan pengaturan tentang penerapan manajemen risiko bank.

Nah, bank ini harus mengelola risiko bank melalui aktivitas "identifikasi risiko", pengukuran risiko, pemantauan risiko, dan pengendalian risiko.

Operasi perbankan di Indonesia diatur oleh Bank Indonesia, bank sentral Indonesia. Secara umum tujuan Bank Indonesia adalah menjaga nilai rupiah.

Untuk mencapai tujuan tersebut, Bank Indonesia bertanggung jawab untuk:

  • Merumuskan dan melaksanakan kebijakan moneter
  • Menjaga dan memelihara sistem pembayaran
  • Mengawasi bank

Pada tanggal 19 Mei 2003, Bank Indonesia telah menerbitkan Peraturan 5/8 / PBI / 2003 tentang Penerapan Manajemen Risiko pada Bank Umum yang bertujuan untuk mengendalikan kegiatan usaha bank dalam jangkauan yang dapat diterima, serta memberikan ketentuan kepada bank dan departemen pemerintah tentang pelaksanaan risiko bank. pengelolaan bank penerima manfaat dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Mengawasi komisaris dan direksi secara aktif
  • Organisasi dan fungsi manajemen risiko
  • Pengaturan kebijakan, prosedur dan batasan
  • Proses penerapan manajemen risiko
  • Penerapan pengendalian internal dalam manajemen risiko

Bank wajib mengelola risiko secara terintegrasi dan menetapkan sistem dan struktur manajemen yang diperlukan untuk mencapai tujuan tersebut. Bank Indonesia mewajibkan bank untuk mengelola empat risiko berikut:

  • Pasar: Risiko harga pasar bergerak ke arah yang tidak menguntungkan.
  • Kredit: Risiko muncul karena counterparty gagal atau tidak mampu memenuhi kewajibannya.
  • Operabilitas: risiko yang disebabkan oleh kegagalan proses internal, defisiensi, kesalahan manusia, kegagalan sistem, dan masalah eksternal yang mempengaruhi operasi bank.
  • Likuiditas: Risiko yang disebabkan oleh ketidakmampuan bank untuk memenuhi hutangnya yang jatuh tempo.

Nah, nanti resikonya juga bisa dibagi. Untuk risiko bank yang lebih besar dan kompleks, bank juga wajib mengelola risiko hukum, risiko reputasi, risiko stratejik dan risiko kepatuhan.

Pada artikel kali ini kita akan mempelajari lebih jauh tentang risiko yang sering terjadi pada bank yaitu risiko kredit.

Mari kita definisikan terlebih dahulu bahwa risiko kredit (credit risk) adalah risiko kerugian bank, yang terkait dengan kemungkinan kegagalan atau ketidakmampuan pihak lawan untuk memenuhi kewajiban dan wanprestasi.

Oleh karena itu, kami akan memperdalam risiko yang ada pada bank, yaitu risiko kredit macet.

Untuk meminimalkan dan menghindari kredit macet, sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia, Bank Indonesia menerbitkan Surat Edaran No. 5/21 / DPNP tentang manajemen risiko bank umum pada tanggal 29 September 2003, yang dapat membantu bank untuk mengidentifikasi kemungkinan yang terjadi Gejala risiko dapat berasal dari kegiatan operasional.

Penerapan manajemen risiko bertujuan untuk menghindari kerugian akibat risiko atau peristiwa. Manajemen risiko adalah proses di mana bank secara metodis menghubungkan risiko yang melekat dalam aktivitasnya untuk menjaga dan meningkatkan profitabilitas di seluruh portofolio investasi dari semua aktivitas.

Bank Dunia telah mengambil beberapa langkah untuk meminimalkan risiko kredit macet, yaitu:

  • Restrukturisasi Restrukturisasi kredit dapat dilakukan dengan memperpanjang jangka waktu kredit dan menurunkan suku bunga.
  • Beberapa bentuk restrukturisasi kredit antara lain:
  • Mengurangi suku bunga kredit.
  • Mengurangi tunggakan dan / atau denda.
  • Dengan mengurangi tunggakan pokok pinjaman.
  • Dengan memperpanjang jangka waktu kredit.
  • Dengan meningkatkan batas kredit.
  • Kemudian mengambil alih aset debitur sesuai ketentuan yang berlaku.
  • Mengubah kredit menjadi investasi ekuitas sementara oleh bank di perusahaan debitur.
  • Membayar banyak kewajiban bunga yang telah dilunasi.
  • Penghapusan kredit macet, tujuan utama penghapusan kredit macet adalah untuk meningkatkan kualitas aset bank yang menguntungkan.
  • Penghentian penagihan.

Prosedur likuidasi agunan Langkah-langkah di atas merupakan salah satu cara untuk mengatasi kredit macet, karena berbagai tahapannya saling terkait, kini harus dilakukan secara berkesinambungan secara utuh. Oleh karena itu, setiap tahapan pemulihan kredit macet harus dilakukan secara paralel untuk meminimalkan risiko kredit macet.

SUMBER ARTIKEL: : 

Media Neliti

E-book Manajemen Risiko BAB 18 "Manajemen Risiko Perbankan"

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun