Oleh karena itu, kami akan memperdalam risiko yang ada pada bank, yaitu risiko kredit macet.
Untuk meminimalkan dan menghindari kredit macet, sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia, Bank Indonesia menerbitkan Surat Edaran No. 5/21 / DPNP tentang manajemen risiko bank umum pada tanggal 29 September 2003, yang dapat membantu bank untuk mengidentifikasi kemungkinan yang terjadi Gejala risiko dapat berasal dari kegiatan operasional.
Penerapan manajemen risiko bertujuan untuk menghindari kerugian akibat risiko atau peristiwa. Manajemen risiko adalah proses di mana bank secara metodis menghubungkan risiko yang melekat dalam aktivitasnya untuk menjaga dan meningkatkan profitabilitas di seluruh portofolio investasi dari semua aktivitas.
Bank Dunia telah mengambil beberapa langkah untuk meminimalkan risiko kredit macet, yaitu:
- Restrukturisasi Restrukturisasi kredit dapat dilakukan dengan memperpanjang jangka waktu kredit dan menurunkan suku bunga.
- Beberapa bentuk restrukturisasi kredit antara lain:
- Mengurangi suku bunga kredit.
- Mengurangi tunggakan dan / atau denda.
- Dengan mengurangi tunggakan pokok pinjaman.
- Dengan memperpanjang jangka waktu kredit.
- Dengan meningkatkan batas kredit.
- Kemudian mengambil alih aset debitur sesuai ketentuan yang berlaku.
- Mengubah kredit menjadi investasi ekuitas sementara oleh bank di perusahaan debitur.
- Membayar banyak kewajiban bunga yang telah dilunasi.
- Penghapusan kredit macet, tujuan utama penghapusan kredit macet adalah untuk meningkatkan kualitas aset bank yang menguntungkan.
- Penghentian penagihan.
Prosedur likuidasi agunan Langkah-langkah di atas merupakan salah satu cara untuk mengatasi kredit macet, karena berbagai tahapannya saling terkait, kini harus dilakukan secara berkesinambungan secara utuh. Oleh karena itu, setiap tahapan pemulihan kredit macet harus dilakukan secara paralel untuk meminimalkan risiko kredit macet.
SUMBER ARTIKEL: :Â
E-book Manajemen Risiko BAB 18 "Manajemen Risiko Perbankan"