Mohon tunggu...
Jessica Grace Mulyadi
Jessica Grace Mulyadi Mohon Tunggu... Lainnya - Universitas Bakrie

halo

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Aksi Kamisan, Demonstrasi Atas Kegagalan Negara dalam Menangani Kasus Pelanggaran HAM

6 November 2024   14:57 Diperbarui: 6 November 2024   15:09 110
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Berapa lama lagi keluarga dari korban kasus pelanggaran HAM di Indonesia harus menyuarakan kekecewaan mereka terhadap sikap pemerintah dalam menangani kasus-kasus HAM ini untuk akhirnya mendapatkan keadilan? 

Telah memasuki 17 Tahun dan 839 hari Kamis sejak 18 Januari 2007, sejak hari pertama aksi damai yang dinamakan Aksi Kamisan dimulai dan aksi ini masih menuntut negara untuk mengatasi dan meninvestigasi kasus pelanggaran HAM  berat di Indonesia. Gerakan sosial ini merupakan tindakan protes dari keluarga korban Tragedi 1965, Tragedi Semanggi I dan II, Trisakti, Tragedi 13-15 Mei 1998, kasus Talangsari, kasus Tanjung Priok, dan pembunuhan Munir.

 Jaringan Solidaritas Korban untuk Keadilan (JSKK), yang dicetuskan oleh Maria Katarina Sumarsih (Ibu dari Bernadinus Realino Norma, yang merupakan kotban penembakan Semanggi I), Suciwati (Istri dari Munir), dan Bedjo Untung (memperjuangkan kasus tragedi pembantaian 1965) bergabung untuk memulai gerakan Aksi Kamisan ini. 

Aksi damai ini dilaksanakan secara berkala pada hari kamis setiap minggunya sebagai bentuk protes kepada negara atas pengabaian kasus-kasus pelanggaran HAM di Indonesia (Aditya Yudistira & Purwo Husodo, 2021). 

Terinspirasi dari aksi damai Asociacion Madres de Plaza de Mayo di Buenos Aires, Argentina, aksi ini awalnya dinamakan Aksi Diam yang dibuat untuk memperjuangkan pengungkapan fakta kebenaran, mencari keadilan, dan mengingatkan publik untuk melawan lupa dari kasus-kasus pelanggaran HAM ini (Aditya Yudistira & Purwo Husodo, 2021). 

Menggunakan payung hitam dan pakaian berwarna hitam sebagai simbol aksi ini, Aksi Diam atau Aksi Kamisan ini dimulai pertama kalinya dan diselenggarakan pada tanggal 18 Januari 2007 di seberang Istana Merdeka atau Istana Presiden. 

Tersebar di 54 titik kota atau kabupaten di Indonesia dengan 2 titik lainnya di luar negeri, aksi ini timbul bukan hanya karena merupakan bentuk perlawanan dan perjuangan dari keluarga korban, tetapi karena kelalaian, ketidakpedulian dan pengabaian pemerintah terhadap kasus-kasus tersebut. 

Jaksa Agung yang mengabaikan pemberlakuan penyelidikan pelanggaran HAM berat, pernyataan serta komitmen yang berubah-ubah dari Jaksa Agung, penolakan penyelidikan hasil Komnas HAM, pembuatan tim penyelidik yang berakhir nihil dan Panitia Khusus DPR yang saat itu menyatakan bahwa mereka tidak menemukan adanya pelanggaran HAM  di dalam kasus Trisakti, Semanggi I dan II pada masa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (Widya Lestari Ningsih, 2024).

Pada masa kampanye pemilu 2014, Joko Widodo dan Jusuf Kalla berjanji untuk menginvestigasi dan menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM dan benar saja, setelah dipilih, dicantumkan pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN 2015-2019). 

Setelah pelantikannya, Presiden Jokowi membentuk Tim Komite Penyelesaian Masalah HAM yang bersifat independen dan berkerjasama secara kolektif untuk mengungkapkan kebenaran atas kasus-kasus pelanggaran HAM dengan hasil penyelidikan Komnas HAM selama masa pemerintahannya. 

Presiden Joko Widodo juga mengundang peserta Aksi Kamisan dan JSKK ke Istana Merdeka dimana Presiden Jokowi berjanji segera menindaklanjuti tuntutan-tuntutan dari JSKK. Meskipun mendapatkan pengakuan dari presiden atas pelanggaran HAM berat pada kasus-kasus yang terjadi di masa lalu maupun saat ini. 

Di dalam periode ini juga, Jaksa Agung menganggap bukti dari pelanggaran HAM ini belum cukup, dan dikembalikan oleh Jaksa Agung. Upaya-upaya yang telah dilakukan pemerintah meliputi memperbaiki nama, dan ganti rugi kepada keluarga korban. Namun, pemerintah masih belum bisa meluruskan sejarah peristiwa kejahatan HAM tersebut dan mengadakan pengadilan secara yudisial, dan merupakan alasan mengapa Aksi Kamisan tetap berjalan (Aditya Yudistira & Purwo Husodo, 2021). 


Dalam buku "The Social Movement Society: Contentious Politics for a New Century",  gerakan sosial ialah tindakan menentang yang dilakukan secara kolektif yang memiliki tujuan yang sama berikut dengan solidaritas bersama berbentuk interaksi yang berhubungan dengan para elit, musuh dan pemegang otoritas (Meyer & Tarrow, 1998 : 4). Gerakan-gerakan ini pada umumnya terbentuk karena isu atau masalah tertentu yang sering kali menjadi politis (Drake, 2013). 

Dan berdasarkan definisi gerakan sosial, Aksi kamisan merupakan gerakan sosial yang dilakukan secara kolektif, berdasarkan tujuan memperjuangkan keadilan untuk keluarga korban dari kasus-kasus pelanggaran HAM dengan menuntut pemerintah untuk mengatasi kasus-kasus ini secara damai. 

Menggunakan Teori Deprevasi Relatif, terlihat jelas motivasi JSKK dibalik diadakannya Aksi Kamisan. Keluarga korban yang merasa dirugikan oleh sikap pemerintah yang mengabaikan dan menganggap remeh kasus-kasus pelanggaran HAM ini, dimana seharusnya keluarga korban seharusnya dapat mendapatkan keadilan, kebenaran atas peristiwa-peristiwa tersebut, serta permintaan maaf atas sikap pemerintah yang sampai saat ini belum berubah. 

Dan dengan menggunakan konsep ekspektasi yang sah dari teori deprevasi relatif, Aksi Kamisan sejajar dengan konsep ini, karena keinginan untuk mendapatkan keadilan untuk para keluarga korban yang merupakan hak mereka untuk mendapatkan keadilan dan mengetahui kebenaran dibalik peristiwa-peristiwa yang mengambil nyawa dari keluarga mereka.

Dengan ini saya merasa bahwa kita dapat melihat upaya pemerintah untuk meluruskan sejarah peristiwa-peristiwa kelam ini belum sepenuhnya diterima oleh JSKK atau peserta Aksi Kamisan. Mereka merasa bahwa selama pemerintah belum mau mengadili para pelaku secara yudisial, memperjelas kebenaran dibalik peristiwa-peristiwa itu dan permintaan maaf dari pemerintah atas kelalaian dan pengabaian yang terjadi selama 17 tahun ini, Aksi Kamisan akan tetap dilakukan dan menuntut pemerintah untuk menolak lupa peristiwa yang menimpa keluarga mereka dan menjadi pengingat akan sikap pemerintah yang gagal menangani kasus pelanggaran HAM dengan meremehkan dan menganggap sebelah mata kasus-kasus pelanggaran HAM di Indonesia. 

Sumber Referensi: 

Aditya Yudistira, & Purwo Husodo. (2021). Sejarah Aksi Kamisan Jakarta Tahun 2007-2021. Jurnal Ceteris Paribus, 1(2), 1--10. https://doi.org/10.25077/jcp.v1i2.8 (Accessed on November 8, 2024)

Danang, M. (2024, February 28). Aksi Kamisan: Sejarah dan Perjuangan Melawan Lupa. Kompaspedia.https://kompaspedia.kompas.id/baca/paparan-topik/aksi-kamisan-sejarah-dan-perjuangan-melawan-lupa (Accessed on November 8, 2024) 

Drake, M. (2013). Political Sociology for a Globalizing World. John Wiley & Sons.

Meyer, D. S., & Tarrow, S. G. (1998). The social movement society: contentious politics for a new century. Rowman & Littlefield.

Tempo.co, & Andryanto, S. D. (2021, May 13). Aksi Kamisan, Aksi Tuntut Pemerintah Tuntaskan Kasus Pelanggaran HAM. Tempo; TEMPO.CO. https://nasional.tempo.co/read/1461853/aksi-kamisan-aksi-tuntut-pemerintah-tuntaskan-kasus-pelanggaran-ham (Accessed on November 10, 2024) 

Widya Lestari Ningsih. (2024, February 18). Sejarah Aksi Kamisan, Digelar Pertama Kali pada 2007 Halaman 2 - Kompas.com. KOMPAS.com; Kompas.com. https://www.kompas.com/stori/read/2024/02/18/180000679/sejarah-aksi-kamisan-digelar-pertama-kali-pada-2007?page=2 (Accessed on November 10, 2024) 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun