Mohon tunggu...
Jessica Grace Mulyadi
Jessica Grace Mulyadi Mohon Tunggu... Lainnya - Universitas Bakrie

halo

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Aksi Kamisan, Demonstrasi Atas Kegagalan Negara dalam Menangani Kasus Pelanggaran HAM

6 November 2024   14:57 Diperbarui: 6 November 2024   15:09 112
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Di dalam periode ini juga, Jaksa Agung menganggap bukti dari pelanggaran HAM ini belum cukup, dan dikembalikan oleh Jaksa Agung. Upaya-upaya yang telah dilakukan pemerintah meliputi memperbaiki nama, dan ganti rugi kepada keluarga korban. Namun, pemerintah masih belum bisa meluruskan sejarah peristiwa kejahatan HAM tersebut dan mengadakan pengadilan secara yudisial, dan merupakan alasan mengapa Aksi Kamisan tetap berjalan (Aditya Yudistira & Purwo Husodo, 2021). 


Dalam buku "The Social Movement Society: Contentious Politics for a New Century",  gerakan sosial ialah tindakan menentang yang dilakukan secara kolektif yang memiliki tujuan yang sama berikut dengan solidaritas bersama berbentuk interaksi yang berhubungan dengan para elit, musuh dan pemegang otoritas (Meyer & Tarrow, 1998 : 4). Gerakan-gerakan ini pada umumnya terbentuk karena isu atau masalah tertentu yang sering kali menjadi politis (Drake, 2013). 

Dan berdasarkan definisi gerakan sosial, Aksi kamisan merupakan gerakan sosial yang dilakukan secara kolektif, berdasarkan tujuan memperjuangkan keadilan untuk keluarga korban dari kasus-kasus pelanggaran HAM dengan menuntut pemerintah untuk mengatasi kasus-kasus ini secara damai. 

Menggunakan Teori Deprevasi Relatif, terlihat jelas motivasi JSKK dibalik diadakannya Aksi Kamisan. Keluarga korban yang merasa dirugikan oleh sikap pemerintah yang mengabaikan dan menganggap remeh kasus-kasus pelanggaran HAM ini, dimana seharusnya keluarga korban seharusnya dapat mendapatkan keadilan, kebenaran atas peristiwa-peristiwa tersebut, serta permintaan maaf atas sikap pemerintah yang sampai saat ini belum berubah. 

Dan dengan menggunakan konsep ekspektasi yang sah dari teori deprevasi relatif, Aksi Kamisan sejajar dengan konsep ini, karena keinginan untuk mendapatkan keadilan untuk para keluarga korban yang merupakan hak mereka untuk mendapatkan keadilan dan mengetahui kebenaran dibalik peristiwa-peristiwa yang mengambil nyawa dari keluarga mereka.

Dengan ini saya merasa bahwa kita dapat melihat upaya pemerintah untuk meluruskan sejarah peristiwa-peristiwa kelam ini belum sepenuhnya diterima oleh JSKK atau peserta Aksi Kamisan. Mereka merasa bahwa selama pemerintah belum mau mengadili para pelaku secara yudisial, memperjelas kebenaran dibalik peristiwa-peristiwa itu dan permintaan maaf dari pemerintah atas kelalaian dan pengabaian yang terjadi selama 17 tahun ini, Aksi Kamisan akan tetap dilakukan dan menuntut pemerintah untuk menolak lupa peristiwa yang menimpa keluarga mereka dan menjadi pengingat akan sikap pemerintah yang gagal menangani kasus pelanggaran HAM dengan meremehkan dan menganggap sebelah mata kasus-kasus pelanggaran HAM di Indonesia. 

Sumber Referensi: 

Aditya Yudistira, & Purwo Husodo. (2021). Sejarah Aksi Kamisan Jakarta Tahun 2007-2021. Jurnal Ceteris Paribus, 1(2), 1--10. https://doi.org/10.25077/jcp.v1i2.8 (Accessed on November 8, 2024)

Danang, M. (2024, February 28). Aksi Kamisan: Sejarah dan Perjuangan Melawan Lupa. Kompaspedia.https://kompaspedia.kompas.id/baca/paparan-topik/aksi-kamisan-sejarah-dan-perjuangan-melawan-lupa (Accessed on November 8, 2024) 

Drake, M. (2013). Political Sociology for a Globalizing World. John Wiley & Sons.

Meyer, D. S., & Tarrow, S. G. (1998). The social movement society: contentious politics for a new century. Rowman & Littlefield.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun