Mohon tunggu...
Jessica Anjelina Situmorang
Jessica Anjelina Situmorang Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa/Akuntansi/Universitas Mercu Buana

Mahasiswa Sarjana Akuntansi - NIM 43222120038 - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Pendidikan Anti Korupsi dan Etik UMB - Dosen: Apollo, Prof. Dr, M.Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud Pilihan

KUIS 12- Edward Coke : Actus Reus, Mens Rea pada Kasus Korupsi di Indonesia

30 November 2024   11:04 Diperbarui: 30 November 2024   11:04 39
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pemeriksaan Saksi:
Kesaksian dari pihak yang terlibat, seperti pejabat yang menandatangani dokumen atau pihak yang menyaksikan manipulasi tender, menjadi bukti penting untuk membuktikan adanya tindakan ilegal. Misalnya, dalam kasus e-KTP, beberapa pejabat mengaku diarahkan untuk memenangkan konsorsium tertentu.

  • Audit Keuangan dan Forensik Digital:
    Investigasi terhadap aliran dana melalui analisis rekening bank atau pencatatan transaksi menjadi langkah penting untuk menunjukkan tindakan korupsi. Hal ini membantu menelusuri jalur uang yang diterima pelaku.

  • 2. Pembuktian Mens Rea (Niat Jahat)

    Mens rea menunjukkan sikap batin atau niat jahat pelaku saat melakukan tindak pidana. Pembuktian elemen ini lebih kompleks dibandingkan dengan actus reus, karena memerlukan bukti tidak langsung yang menunjukkan adanya kesengajaan. Langkah-langkahnya meliputi:

    • Pengakuan Pelaku atau Saksi:
      Dalam beberapa kasus, pengakuan pelaku atau kesaksian pihak yang bekerja sama dengan pelaku dapat mengungkap niat jahat. Misalnya, dalam kasus e-KTP, terungkap bahwa para pelaku bersepakat untuk membagi keuntungan secara tidak sah kepada anggota DPR dan pejabat Kemendagri.

    • Rekaman atau Bukti Percakapan:
      Komunikasi antara para pelaku, baik melalui pesan tertulis, surel, maupun rekaman suara, dapat menunjukkan niat untuk melakukan korupsi. Dalam kasus ini, percakapan terkait pengaturan pemenang tender atau pembagian dana suap menjadi bukti kunci.

    • Indikasi Perencanaan:
      Niat jahat dapat dibuktikan melalui pola tindakan yang terorganisir, seperti manipulasi prosedur sejak awal, pemalsuan dokumen, atau pengaturan aliran dana untuk menyembunyikan kejahatan. Dalam kasus korupsi, pola-pola ini sering kali terungkap melalui investigasi menyeluruh.

    3. Tantangan dalam Pembuktian

    Meskipun pembuktian actus reus dan mens rea adalah prosedur standar dalam hukum pidana, ada beberapa tantangan yang dihadapi:

    • Kerumitan Jaringan Pelaku: Kasus korupsi sering melibatkan banyak pihak, sehingga sulit menentukan siapa yang memiliki peran utama.
    • Manipulasi dan Upaya Penghindaran Hukum: Pelaku korupsi sering kali menggunakan cara-cara untuk menyembunyikan bukti, seperti pencucian uang atau penggunaan rekening fiktif.

    Pembuktian actus reus dan mens rea memerlukan strategi yang sistematis, penggunaan teknologi, dan pengumpulan bukti yang komprehensif. Dalam kasus korupsi besar seperti proyek e-KTP, keberhasilan dalam membuktikan kedua elemen ini menunjukkan pentingnya kerja sama antara penegak hukum, auditor, dan saksi untuk menciptakan keadilan yang transparan

    Kesimpulan

    HALAMAN :
    1. 1
    2. 2
    3. 3
    4. 4
    Mohon tunggu...

    Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
    Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
    Beri Komentar
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
    LAPORKAN KONTEN
    Alasan
    Laporkan Konten
    Laporkan Akun