Mohon tunggu...
Jessica Anjelina Situmorang
Jessica Anjelina Situmorang Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa/Akuntansi/Universitas Mercu Buana

Mahasiswa Sarjana Akuntansi - NIM 43222120038 - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Pendidikan Anti Korupsi dan Etik UMB - Dosen: Apollo, Prof. Dr, M.Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud Pilihan

KUIS 12- Edward Coke : Actus Reus, Mens Rea pada Kasus Korupsi di Indonesia

30 November 2024   11:04 Diperbarui: 30 November 2024   11:04 39
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dalam hukum pidana, konsep actus reus (perbuatan fisik) dan mens rea (niat jahat) adalah elemen fundamental untuk menentukan apakah suatu tindakan dapat dikategorikan sebagai tindak pidana. Dalam konteks korupsi, kedua elemen ini menjadi sangat penting untuk memastikan bahwa penegakan hukum dilakukan secara adil, akurat, dan tidak disalahgunakan.

1. Penentu Keberadaan Unsur Tindak Pidana
Hukum pidana mendasarkan konsepnya pada prinsip "tidak ada pidana tanpa kesalahan" (geen straf zonder schuld). Prinsip ini menegaskan bahwa untuk menjerat seseorang, diperlukan pembuktian adanya actus reus dan mens rea. Dalam kasus korupsi, misalnya proyek e-KTP, actus reus berupa tindakan manipulasi proses tender dan penyalahgunaan wewenang. Sementara itu, mens rea berupa niat jahat untuk memperkaya diri sendiri atau kelompok melalui tindakan tersebut. Kedua elemen ini harus terbukti secara sah untuk memastikan pelaku benar-benar bersalah.

2. Mencegah Penerapan Hukum yang Sepihak
Penerapan hanya salah satu dari elemen tersebut dapat menimbulkan ketidakadilan. Jika hukum hanya berfokus pada actus reus, maka setiap tindakan yang tampak melanggar hukum bisa dihukum meskipun tanpa adanya niat jahat. Sebaliknya, jika hanya mens rea yang dijadikan dasar, sulit untuk membuktikan suatu tindak pidana tanpa adanya perbuatan nyata yang dapat diidentifikasi. Dalam kasus korupsi yang sering kali melibatkan banyak pihak dengan peran berbeda, membuktikan keduanya penting untuk menghindari penjatuhan hukuman pada pihak yang tidak bersalah atau pembebasan pelaku utama.

 3. Kompleksitas Kasus Korupsi
Kasus korupsi sering kali melibatkan tindakan yang terencana dengan baik, melibatkan berbagai pihak, dan terjadi dalam sistem yang sistematis. Oleh karena itu, pembuktian actus reus dan mens rea menjadi lebih sulit namun juga lebih penting. Sebagai contoh, dalam skandal e-KTP, actus reus teridentifikasi melalui bukti manipulasi tender, dokumen palsu, dan aliran dana ilegal. Namun, untuk membuktikan mens rea, diperlukan analisis komunikasi antara pelaku, motif di balik perbuatan tersebut, dan niat untuk memperkaya diri sendiri.

4. Mendukung Transparansi dan Akuntabilitas Hukum
Dalam sistem hukum Indonesia, kasus korupsi sering kali menjadi sorotan publik karena melibatkan kerugian besar dan pejabat tinggi negara. Penegakan hukum yang transparan dan berbasis pada bukti yang valid dari actus reus dan mens rea membantu meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga hukum. Ketidakmampuan untuk membuktikan elemen-elemen ini, seperti dalam beberapa kasus sebelumnya, dapat merusak kredibilitas lembaga seperti KPK atau kejaksaan.

Actus reus dan mens rea adalah elemen yang saling melengkapi dalam penegakan hukum pidana korupsi. Kedua elemen ini membantu membedakan pelaku sebenarnya dari pihak yang tidak bersalah, menegakkan prinsip keadilan, dan memastikan bahwa proses hukum berjalan secara transparan. Dalam kasus seperti korupsi e-KTP, penegakan hukum berdasarkan kedua elemen ini penting untuk menunjukkan keseriusan pemerintah dalam memberantas korupsi, mengurangi kerugian negara, dan memulihkan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan pidana. 

Bagaimana Membuktikan Actus Reus dan Mens Rea?

how
how

Membuktikan actus reus dan mens rea adalah langkah krusial dalam penanganan tindak pidana, termasuk korupsi. Kedua elemen ini tidak hanya menjadi dasar untuk menentukan kesalahan pelaku, tetapi juga memastikan bahwa penegakan hukum berjalan secara adil dan akuntabel. Dalam kasus korupsi seperti skandal proyek e-KTP, pembuktian kedua elemen ini melibatkan proses yang kompleks dan membutuhkan bukti yang kuat.

1. Pembuktian Actus Reus (Perbuatan Fisik)

Pembuktian actus reus dalam kasus korupsi berfokus pada tindakan nyata atau perbuatan fisik yang dilakukan oleh pelaku yang melanggar hukum. Tindakan ini bisa berupa penyalahgunaan wewenang, manipulasi prosedur, penggelapan, atau pencairan dana secara ilegal. Berikut adalah cara-cara yang digunakan untuk membuktikan actus reus:

  • Pengumpulan Bukti Fisik dan Digital:
    Dokumen yang relevan, seperti kontrak kerja, laporan keuangan, atau rekaman komunikasi, dapat menjadi bukti tindakan melanggar hukum. Dalam kasus e-KTP, misalnya, dokumen tender yang dimanipulasi dan aliran dana ke rekening tertentu menunjukkan adanya perbuatan fisik yang merugikan negara.

  • HALAMAN :
    1. 1
    2. 2
    3. 3
    4. 4
    Mohon tunggu...

    Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
    Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
    Beri Komentar
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun