Hak Cipta:Â
Kumpulan hak hukum yang diberikan pemerintah yang berkaitan dengan produksi, distribusi, dan pertunjukan karya sastra, visual, artistik, atau drama. Hak cipta ini menyinggung beberapa hal seperti gambar/visual, musik/audio, dan tulisan.Â
Pembuat karya perlu mencantumkan identitas dalam karyanya untuk menghindari penyalahgunaan.Â
Hak Kekayaan Intelektual:Â
Konten yang dilindungi cipta serta properti yang tidak berwujud dari merek dagang, penemuan ide dan desain.
Dalam menandai hak cipta anda pada suatu pekerjaan online dapat dilakukan dengan memberi tanda setelah judul karya.
Contoh: "Judul karya" Tahun berdasarkan nama penulis.
Ketika menulis web, kamu tidak perlu meminta izin hak cipta, namun kamu harus membuat kutipan. Sertakan sumber lengkap pada setiap hal yang kamu kutip agar tidak dianggap melakukan plagiasi.Â
Semoga tips di atas membantu kamu dalam merancang web dengan tepat ya!Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H