Mohon tunggu...
Jesika Devi mufita Anggraini
Jesika Devi mufita Anggraini Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Haloo saya jesika hobiku jalan-jalan memasak menjahit dan masih banyak lainnya ☺️

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Harmoni Kewajiban dan Hak Warga Negara dalam Demokrasi

21 November 2023   22:23 Diperbarui: 21 November 2023   22:25 83
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Hak dan kewajiban warga negara serta HAM  saat ini perlu dikaji secara mendalam, dalam konteks negara kita sedang mengembangkan kehidupan demokrasi.

 Mengapa tidak ?

 Di satu sisi, pelaksanaan hak dan kewajiban merupakan tanda keberhasilan pembangunan kehidupan demokrasi.

  Ada baiknya jika hak asasi manusia serta hak dan kewajiban  warga negara diungkapkan secara lebih jelas  dalam berbagai peraturan perundang-undangan.

 Pengaturan seperti ini akan  menjadi norma bagi lembaga penyelenggara negara untuk menghindari tindakan sewenang-wenang dalam optimalisasi tugas negara.

 Sedangkan bagi masyarakat atau warga negara, merupakan pedoman atau arahan untuk mewujudkan hak-haknya dengan penuh rasa tanggung jawab Tercapainya keseimbangan antara hak dan  kewajiban, Ketahuilah pendiriannya dengan jelas.

 Sebagai  warga negara harus mengetahui hak dan kewajibannya.

 Sebagaimana tercantum dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku .

 Jika hak dan kewajiban seimbang dan dihormati, maka  kehidupan masyarakat akan aman dan sejahtera.

 Hak dan  kewajiban di Indonesia  tidak akan pernah seimbang jika Asosiasi  tidak bertindak untuk mengubahnya.

 Oleh karena itu, perlu adanya harmonisasi kewajiban dan hak negara dan warga negaranya agar tercipta kehidupan bernegara yang serasi dan berkesinambungan antara kepentingan rakyat dalam menjunjung hak dan kewajibannya agar tetap dihormati oleh negara.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun