Mohon tunggu...
Jesamine margareth
Jesamine margareth Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa S1 Fakultas Hukum UPN “Veteran” Jakarta

Saya suka menyaksikan konten - konten tentang hal yang berhubungan dengan jurusan kuliah saya, hobi saya lainnya adalah dibidang kecantikan yaitu merias wajah.

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Dapatkah Utang Diwariskan kepada Ahli Waris Jika Pewaris Tidak Meninggalkan Harta?

24 Juni 2024   20:28 Diperbarui: 24 Juni 2024   20:44 63
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

يَسۡتَفۡتُوۡنَكَ ؕ قُلِ اللّٰهُ يُفۡتِيۡكُمۡ فِى الۡـكَلٰلَةِ ؕ اِنِ امۡرُؤٌا هَلَكَ لَـيۡسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗۤ اُخۡتٌ فَلَهَا نِصۡفُ مَا تَرَكَ ۚ وَهُوَ يَرِثُهَاۤ اِنۡ لَّمۡ يَكُنۡ لَّهَا وَلَدٌ  ؕ فَاِنۡ كَانَـتَا اثۡنَتَيۡنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ؕ وَاِنۡ كَانُوۡۤا اِخۡوَةً رِّجَالًا وَّنِسَآءً فَلِلذَّكَرِ مِثۡلُ حَظِّ الۡاُنۡثَيَيۡنِ ؕ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَـكُمۡ اَنۡ تَضِلُّوۡا ؕ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَىۡءٍ عَلِيۡمٌ‏ ١٧٦

“Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalālah).1 Katakanlah, "Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalālah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) separuh dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudari perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu."

Korelasi Waris dengan Utang 

Dalam hukum Islam, utang (dalam bahasa Arab yakni Al-Qardh) bermakna memberikan harta berlandaskan kasih sayang kepada siapapun yang membutuhkan dan dimanfaatkan dengan benar, serta akan dikembalikan lagi kepada yang memberikan. Utang dalam Islam adalah transaksi antara dua belah pihak, di mana pihak pertama memberikan harta kepada pihak kedua secara sukarela dengan janji akan dikembalikan pada waktu yang telah ditentukan sesuai dengan kesepakatan.

Dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI), terdapat hukum waris yang dijelaskan sebagai hukum yang mengatur tentang pemindahan hak pemilikan harta peninggalan (tirkah) pewaris, menentukan siapa-siapa yang berhak menjadi ahli waris dan berapa bagiannya masing-masing. Ahli waris adalah orang yang pada saat meninggal dunia mempunyai hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan pewaris, beragama Islam, dan tidak terhalang karena hukum untuk menjadi ahli waris.

Dalam konteks hutang, jika pewaris masih memiliki hutang pada saat meninggal dunia, harta peninggalannya harus digunakan untuk melunasi seluruh utang tersebut. Jika pewaris sebelum meninggal dunia telah mewasiatkan sesuatu yang berhubungan dengan hartanya, utang harus dibayarkan terlebih dahulu sebelum harta tersebut dibagikan kepada ahli waris. Diatur pula dalam Kompilasi Hukum Islam, hubungan waris dengan hutang yang memprioritaskan pembayaran utang pewaris menggunakan harta peninggalannya, dan wasiat pewaris harus didahulukan sebelum dilaksanakannya pembagian warisan.

Terkait Pewarisan Utang Kepada Ahli Waris Padahal Tidak Ada Peninggalan Harta Oleh Pewaris 

  1. Pelunasan Utang Pewaris Diutamakan : Dalam KHI, utang pewaris harus dilunasi sebelum harta peninggalan dibagikan kepada ahli waris. Hal ini termaktub dalam Pasal 175 KHI, yang menyatakan bahwa pembagian warisan dilakukan setelah utang dan kewajiban pewaris dilunasi. Jika pewaris tidak memiliki harta peninggalan, maka utang tidak dapat dilunasi dari harta peninggalan tersebut.
  2. Tidak Diatur Kewajiban Hukum Bagi Ahli Waris: Jika pewaris tidak memiliki harta peninggalan, ahli waris tidak berkewajiban untuk melunasi utang pewaris dengan harta pribadi mereka. KHI tidak mengatur bahwa utang pewaris beralih secara otomatis kepada ahli waris dalam situasi dan kondisi yang di mana tidak ada harta peninggalan yang cukup.
  3. Tanggung Jawab Moral dan Sosial: Kendatipun secara hukum tidak ada kewajiban bagi ahli waris untuk melunasi utang pewaris jika tidak ada harta peninggalan, terdapat tanggung jawab moral dan sosial yang disarankan dalam masyarakat Islam untuk membantu melunasi utang tersebut sebagai bentuk bakti dan penghormatan kepada pewaris.

Permisalan Kasus dalam KHI

  • Pewaris Meninggalkan Utang dan Harta: Jika pewaris meninggalkan utang dan harta peninggalannya, harta itulah yang akan digunakan terlebih dahulu untuk melunasi utang. Sisa hartanya (jika ada) akan dibagikan kepada ahli waris sesuai dengan ketentuan waris dalam hukum Islam.
  • Pewaris Meninggalkan Utang Tanpa Harta: Jika pewaris tidak meninggalkan harta peninggalan yang cukup atau tidak ada harta sama sekali, ahli waris tidak diwajibkan untuk melunasi utang tersebut dengan mengeluarkan harta pribadi mereka jika merujuk pada KHI.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun