Seperti yang kita ketahui KUA adalah abrevasi dari Kantor Urusan Agama yang merupakan instansi Departemen agama yang bertugas melaksanakan sebagian tugas Kantor Departemen Agama kabupaten / kota di bidang urusan agama islam untuk wilayah kecamatan. Sebagaimana telah ditetapkan sejak dulu bahwa KUA hanya melayani urusan keagamaan termasuk pencatatan pernikahan bagi umat beragama islam hal itu telah diatur dalam Undang -- undang Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Dengan ini, sesuai dengan Peraturan Menteri Agama (PMA) Pasal 3 Nomor 34 tahun 2016 KUA memiliki fungsi yakni ;
1.Pelaksanaan pelayanan pengawasan, pencatatan, dan pelaporan nikah rujuk
2.Penyusunan statistik layanan dan bimbingan masyarakat Islam
3.Pengelolaan dokumentasi dan sistem informasi manajemen KUA kecamatan
4.Pelayanan bimbingan keluarga Sakinah
5.Pelayanan bimbingan kemasjidan
6.Pelayanan bimbingan hisab rukyat dan pembinaan sakinah
7.Pelayanan bimbingan dan penerangan Agama Islam
8.Pelayanan bimbingan zakat dan wakat
9.Pelaksanaan ketatausahaan dan kerumahtanggaan KUA kecamatan
10.Layanan bimbingan manasik Haji bagi jamaah Haji reguler.