Mohon tunggu...
Jerry Simo
Jerry Simo Mohon Tunggu... -

Hiker, Aviator, Accountant, Pedestrian

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Usulan Pengelolaan Keuangan Desa dalam Kerangka UU No.6 Tahun 2014

9 Mei 2014   00:19 Diperbarui: 12 Agustus 2015   05:05 4314
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Di satu sisi Desa diberi tugas untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan sehingga untuk pencatatan dan pertanggung-jawaban pengelolaan keuangannya seharusnya mengikuti standar akuntansi yang dikeluarkan pemerintah yang telah diatur dalam PP no.71/2010. Namun di sisi lain seperti yang diungkapkan Robert Endi Jaweng dalam diskusi “Prospek Implementasi UU No.6/2014″, terdapat masalah kapasitas administrasi dan tata kelola aparat pemerintah desa yang masih minim. Kemudian sistem akuntabilitas dan pranata pengawasan yang masih lemah, termasuk belum kritisnya masyarakat atas pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja desa.

Senada dengan itu Dr. Jan Hoesada, CPA dari Komite Standar Akuntansi Pemerintah (KSAP) menyatakan dalam tulisannya tentang Desa, bahwa penyusunan PP tentang akuntansi dan pelaporan laporan keuangan desa harus dirangkai secara amat hati-hati. Diduga seluruh desa amat terbelakang dalam teknologi akuntansi, sebagian diramalkan cepat beradaptasi, sebagian lagi amat sulit beradaptasi dengan teknologi akuntansi. Diramalkan akan ada berbagai desa menerapkan akuntansi pemerintahan karena dinilai bermanfaat bagi desa yang bersangkutan namun jumlahnya amat terbatas. Karena itulah kita harus coba untuk menemukan solusi-nya dari sisi sumberdaya manusia dan perangkat pendukung (aplikasi akuntansi).

Sumberdaya Manusia

Seperti yang sudah disinggung bahwa kapasitas administrasi dan tata kelola aparat pemerintah desa masih minim khususnya pada pejabat pelaksana pengelola keuagan di 73 ribu desa yang ada. Maka sebaiknya proses penyusunan laporan keuangan desa terutama dalam implementasi pelaksanaan UU no.6/2014 tentang Desa ini juga harus merupakan tanggung-jawab pemerintah mulai dari pemerintah pusat, provinsi sampai kabupaten. Dengan demikian, seluruh aparatur pemerintah mulai dari pusat sampai desa, khususnya yang berkaitan di bidang akuntansi harus dialokasikan, yaitu untuk sumberdaya manusia yang terbatas mengerjakan porsi pekerjaan yang paling spesifik untuk beberapa desa sekaligus, dan sumberdaya yang lebih banyak  yaitu para perangkat desa untuk mengerjakan pekerjaan yang lebih umum dan mudah dikerjakan.

Pekerjaan input transaksi dan mencocokan saldo kas atau bank dengan fisik kas atau bank, menyusun, memberi nomor dan menyimpan bukti-bukti transaksi adalah contoh pekerjaan yang umum. Sedangkan pekerjaan melakukan quality control terhadap laporan keuangan agar sesuai dengan norma-norma pembukuan yang diatur dalam Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (PSAP) adalah pekerjaan yang spesifik.

Maka pembagian tugas diatur supaya para perangkat desa (Bendahara dan PTPKD) hanya bertanggung-jawab melaksanakan pekerjaan yang membutuhkan pengetahuan sederhana untuk dapat  melakukan input transaksi dan kode akun serta kode mata anggaran kemudian mencocokannya dengan saldo kas atau bank atau fisik aset yang ditransaksikan, dan seterusnya.

Untuk pekerjaan quality control yang membutuhkan analisa lebih jauh atas suatu transaksi dan standar-standar akuntansi yang berkaitan untuk pembukuannya harus dilakukan oleh sumberdaya manusia yang disiapkan khusus untuk pekerjaan tersebut. Dan karena jumlah sumberdaya manusia yang terbatas, mereka harus dapat melayani beberapa desa sekaligus yang terdapat dalam suatu regional misalnya di tingkat provinsi atau kabupaten. Dukungan pekerjaan teknis ini pun dapat dilaksanakan sekaligus dengan fungsi pengawasan pengelolaan keuangan desa yang diatur oleh UU No.6/2014 Bab XIV tentang Pembinaan dan Pengawasan, khususnya pada pasal 115 ayat (g), dimana pembinaan dan pengawasan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota adalah termasuk mengawasi pengelolaan Keuangan Desa pendayagunaan Aset Desa. Dalam profesi akuntan publik, pekerjaan quality control ini mirip dengan pekerjaan jasa akuntansi: kompilasi dan review yang diatur dalam Standar Profesional Akuntan Publik.

Secara teknis pekerjaan pejabat yang mengawasi proses akuntansi desa tersebut diantaranya adalah:

  1. Memeriksa apakah ada transaksi yang harus di-akrual pada akhir suatu periode
  2. Memeriksa apakah kode akun dan kode mata anggaran yang diinput pada suatu transaksi sudah tepat (sesuai SAP)
  3. Memeriksa apakah ada transaksi rutin yang belum di-input,
  4. Berkomunikasi dengan perangkat desa apabila ada informasi yang perlu ditambahkan dalam laporan keuangan yang akan dilengkapi.
  5. Melengkapi informasi-informasi yang diperlukan dalam laporan keuangan.
  6. Melakukan koreksi-koreksi yang diperlukan.
  7. Dan seterusnya

Berbagai pekerjaan akuntansi lainnya tersebut harus diatur dalam tupoksi pejabat yang bersangkutan.

Pejabat pengawas pencatatan akuntansi (quality control) ini merupakan ujung tombak kualitas laporan keuangan desa yang baik dan yang sesuai dengan PP No.71/2010 tentang SAP selain menjalankan fungsi pengawasan pelaksanaan anggaran atau yang disebut pengawasan pengelolaan keuangan desa.

Otoritas terakhir dan sebagai pihak yang bertanggung-jawab atas laporan keuangan tersebut, tetap berada ditangan Kepala Desa. Setelah laporan keuangan selesai diperiksa, ditambah dan dilakukan koreksi oleh pejabat quality control maka laporan keuangan tersebut harus diotorisasi oleh Kepala Desa, tentunya apabila ada tambahan atau koreksi yang tidak dimengerti dapat dikomunikasikan dengan pejabat quality control yang bertugas menangani desa tersebut.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun