PEMANFAATAN UPAH MINIMUM DEMI TERCIPTANYA KESEJAHTERAAN RAKYAT
Oleh : Jeremy Panuturi Benedict Siagian
Setiap manusia memerlukan kebutuhan agar bisa melanjutkan serta melakukan kegiatannya sehari-hari. Hal ini hanya bisa didapatkan oleh manusia jika mau bekerja dan berusaha. Â Dengan bekerja manusia tentunya akan mendapat sebuah reward atau penghargaan terhadap dirinya sendiri. Penghargaan-penghargaan ini dapat berupa sebuah piagam dan juga UPAH. Upah inilah yang nantinya dapat menjadikan manusia bisa memenuhi kebutuhan hidupnya.
Upah sendiri menurut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2013 ialah upah bulanan terendah yang terdiri atas upah pokok yang ditetapkan Gubernur sebagai jaring pengaman. Upah ini bisa didapatkan melalui lingkungan kerja sebagai salah satu tenaga kerja. Pada lingkungan kerja ada dua pihak yang saling ketergantungan satu dengan yang lain. Pihak pertama sebagai pemberi gaji atau upah. Pihak kedua sebagai penerima gaji yang kemudian bisa disebut sebagai karyawan.
Di Indonesia sendiri upah ini telah dibuatkan batasan minimum yang dimana hal ini tentu saja agar tidak ada perbedaan serta diskriminasi terhadap upah yang akan diterima oleh para pekerja. Beberapa aturan terkait yang membahas mengenai Upah Minimum ini ialah UUD 1945 pasal  28 D ayat 2 ;  Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2015 ; dan lain-lain.  Aturan-aturan yang sudah tertuang dalam peraturan ini merupakan salah satu bentuk dan wujud nyata pemerintah hadir serta peduli dengan kehidupan serta kesejahteraan rakyatnya.
Upah minimum ini dibagi menjadi 3 berdasarkan wilayahnya, yaitu :
1. Upah Minimum  Provinsi,
2. .Upah Minimum kota,
3. dan Upah Minimum Sektoral.
Tingkat upah minimum ini ditentukan oleh beberapa pihak yang saling berkesinambungan, yaitu pemerintah melalui Departemen Tenaga Kerja, Dewan Pengupahan Nasional, para pakar dan praktisi, Federasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia, dan Asosiasi Pengusaha Indonesia. Masing-masing memiliki peran tersendiri dalam penetapan upah minimum atau bahkan penaikan serta penurunan jumlah upah. Upah-upah minimum ini tentu saja untuk setiap wilayah Indonesia berbeda-beda, hal ini tentu saja tergantung pada tingkatan wilayah serta peraturan-peraturan yang ditetapkan kepala daerah di masing-masing wilayah. Untuk Sumatera Utara sendiri Upah minimum ini sudah diatur dalam SK Gubernur Nomor 188.44/528/KPTS/2020 dengan jumlah upah sebesar Rp3.329.867. Aturan ini berlaku untuk 27 daerah yang terletak di Sumatera Utara. Upah  yang disebutkan di atas tentu saja sudah sesuai dengan kebutuhan-kebutuhan hidup jika kita tinggal di daerah Sumatera Utara.
Aturan-aturan ini harus dijalankan oleh setiap perusahaan, baik perusahaan BUMS maupun perusahaan BUMN demi kesejahteraan pekerja. Perusahaan-perusahaan ini tetap harus membayar upah kepada pekerja dengan beberapa ketentuan sesuai dengan pasal 93 ayat (1) dan (2) Undang-Undang No.13 tahun 2003 yang menyatakan bahwa :
1. Pekerja sakit sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan
2. Pekerja perempuan yang sakit pada hari pertama dan kedua masa haidnya yang kemudian tidak dapat melakukan pekerjaan
3. Pekerja yang tidak masuk karena menikah, membaptis anak, istri yang melahirkan, menantu atau orang tua yang meninggal dunia
4. Pekerja yang sedang melakukan kewajiban terhadap negara
5. Pekerja yang tidak dapat melakukan pekerjaannya karena menjalankan kegiatan ibadahnya
6. Pekerja melaksanakan tugas Pendidikan dari perusahaan yang bersangkutan.
Jika kemudian perusahaan-perusahaan bersangkutan tidak membayarkan upah sesuai dengan ketentuan pada pasal 93 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tersebut maka akan dikenakan sanksi berupa denda atau bahkan yang paling berat ialah hukuman kurungan penjara selama paling singkat 1 bulan dan paling lama 4 bulan.
Namun, pada zaman modern ini justru sangat banyak perusahaan yang justru mengabaikan kesejahteraan tersebut. Hal-hal ini mendorong terjadinya kegiatan demonstrasi para pekerja yang dimana kegiatan demonstrasi ini berskala internasional yang ditetapkan pada 1 Mei. Tujuan dari diadakannya kegiatan ini adalah untuk mengingatkan perusahaan-perusahaan tersebut agar tetap memerhatikan kesejahteraan pekerja dengan menetapkan upah sesuai dengan aturan yang ditetapkan atau menaikkan upah sesuai dengan keadaan yang selalu berubah-ubah seiring waktu agar karyawan-karyawan ini dapat memenuhi kebutuhannya melalui upah yang telah diperolehnya.
Jadi, berdasarkan pembahasan-pembahasan diatas, maka penetapan upah minimum menjadi sangat penting demi terciptanya kesejahteraan pekerja yang  nantinya akan menghasilkan kesejahteraan di tengah-tengah masyarakat. Tentu hal ini  harus memiliki  kepastian hukum agar setiap pekerja merasa aman dalam melakukan pekerjaannya. Hal ini juga dimengerti pemerintah, sehingga melalui Undang-Undang maka para pekerja memiliki kepastian hukum dalam penetapan serta penerimaan upah . Penetapan upah ini juga menjadi suatu ikatan yang pasti antara pemberi kerja dengan pekerja-pekerja tersebut. Jika hubungan baik ini dapat dijaga oleh para pemberi kerja, maka nantinya pekerja akan dapat bekerja dengan efisien dan memenuhi target perusahaan.
Daftar Pustaka
Rukiyah,& Syahrizal. (2013). Undang-Undang Ketenagakerjaan dan Aplikasinya. Jakarta : Dunia Cerdas
Khakim, A. (2006). Seri Hukum Ketenagakerjaan: Aspek Hukum Pengupaham Berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 2003. Bandung: Citra Aditya Bakti
Asyhadie, Z. (2013). Hukum Kerja, Hukum Ketenagakerjaan Bidang Hubungan Kerja. Jakarta: Raja Grafindo Persada
Mankiw, N Gregory.2003. Teori makroekonomi. Jakarta: Erlangga
Federasi Buruh Seluruh Indonesia. "Upah Minimum", Position Paper. Jakarta.1983.
Djojohadikusumo, Sumitro.1994. Perkembangan Pemikiran Ekonomi, Dasar Teori Ekonomi Pertumbuhan dan Ekonomi Pembangunan. Cetakan Pertama. Jakarta:LP3ES.
Sinaga, Tianggur.2008. Kebijakan Pengupahan di Indonesia. Jurnal Ketenagakerjaan, Vol.03.No.02, Edisi Juli-Desember.pp 29-46
Â
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI