Mohon tunggu...
Jeremy Siagian
Jeremy Siagian Mohon Tunggu... Mahasiswa - Akademisi / Mahasiswa

Mahasiswa Universitas Sumatera Utara Ekonomi Pembangunan 2020

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pemanfaatan Upah Minimum Demi Terciptanya Kesejahteraan Rakyat

21 Agustus 2021   23:39 Diperbarui: 21 Agustus 2021   23:43 475
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

1. Pekerja sakit sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan

2. Pekerja perempuan yang sakit pada hari pertama dan kedua masa haidnya yang kemudian tidak dapat melakukan pekerjaan

3. Pekerja yang tidak masuk karena menikah, membaptis anak, istri yang melahirkan, menantu atau orang tua yang meninggal dunia

4. Pekerja yang sedang melakukan kewajiban terhadap negara

5. Pekerja yang tidak dapat melakukan pekerjaannya karena menjalankan kegiatan ibadahnya

6. Pekerja melaksanakan tugas Pendidikan dari perusahaan yang bersangkutan.

Jika kemudian perusahaan-perusahaan bersangkutan tidak membayarkan upah sesuai dengan ketentuan pada pasal 93 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tersebut maka akan dikenakan sanksi berupa denda atau bahkan yang paling berat ialah hukuman kurungan penjara selama paling singkat 1 bulan dan paling lama 4 bulan.

Namun, pada zaman modern ini justru sangat banyak perusahaan yang justru mengabaikan kesejahteraan tersebut. Hal-hal ini mendorong terjadinya kegiatan demonstrasi para pekerja yang dimana kegiatan demonstrasi ini berskala internasional yang ditetapkan pada 1 Mei. Tujuan dari diadakannya kegiatan ini adalah untuk mengingatkan perusahaan-perusahaan tersebut agar tetap memerhatikan kesejahteraan pekerja dengan menetapkan upah sesuai dengan aturan yang ditetapkan atau menaikkan upah sesuai dengan keadaan yang selalu berubah-ubah seiring waktu agar karyawan-karyawan ini dapat memenuhi kebutuhannya melalui upah yang telah diperolehnya.

Jadi, berdasarkan pembahasan-pembahasan diatas, maka penetapan upah minimum menjadi sangat penting demi terciptanya kesejahteraan pekerja yang  nantinya akan menghasilkan kesejahteraan di tengah-tengah masyarakat. Tentu hal ini  harus memiliki  kepastian hukum agar setiap pekerja merasa aman dalam melakukan pekerjaannya. Hal ini juga dimengerti pemerintah, sehingga melalui Undang-Undang maka para pekerja memiliki kepastian hukum dalam penetapan serta penerimaan upah . Penetapan upah ini juga menjadi suatu ikatan yang pasti antara pemberi kerja dengan pekerja-pekerja tersebut. Jika hubungan baik ini dapat dijaga oleh para pemberi kerja, maka nantinya pekerja akan dapat bekerja dengan efisien dan memenuhi target perusahaan.

Daftar Pustaka

Rukiyah,& Syahrizal. (2013). Undang-Undang Ketenagakerjaan dan Aplikasinya. Jakarta : Dunia Cerdas

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun