1. Pekerja sakit sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan
2. Pekerja perempuan yang sakit pada hari pertama dan kedua masa haidnya yang kemudian tidak dapat melakukan pekerjaan
3. Pekerja yang tidak masuk karena menikah, membaptis anak, istri yang melahirkan, menantu atau orang tua yang meninggal dunia
4. Pekerja yang sedang melakukan kewajiban terhadap negara
5. Pekerja yang tidak dapat melakukan pekerjaannya karena menjalankan kegiatan ibadahnya
6. Pekerja melaksanakan tugas Pendidikan dari perusahaan yang bersangkutan.
Jika kemudian perusahaan-perusahaan bersangkutan tidak membayarkan upah sesuai dengan ketentuan pada pasal 93 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tersebut maka akan dikenakan sanksi berupa denda atau bahkan yang paling berat ialah hukuman kurungan penjara selama paling singkat 1 bulan dan paling lama 4 bulan.
Namun, pada zaman modern ini justru sangat banyak perusahaan yang justru mengabaikan kesejahteraan tersebut. Hal-hal ini mendorong terjadinya kegiatan demonstrasi para pekerja yang dimana kegiatan demonstrasi ini berskala internasional yang ditetapkan pada 1 Mei. Tujuan dari diadakannya kegiatan ini adalah untuk mengingatkan perusahaan-perusahaan tersebut agar tetap memerhatikan kesejahteraan pekerja dengan menetapkan upah sesuai dengan aturan yang ditetapkan atau menaikkan upah sesuai dengan keadaan yang selalu berubah-ubah seiring waktu agar karyawan-karyawan ini dapat memenuhi kebutuhannya melalui upah yang telah diperolehnya.
Jadi, berdasarkan pembahasan-pembahasan diatas, maka penetapan upah minimum menjadi sangat penting demi terciptanya kesejahteraan pekerja yang  nantinya akan menghasilkan kesejahteraan di tengah-tengah masyarakat. Tentu hal ini  harus memiliki  kepastian hukum agar setiap pekerja merasa aman dalam melakukan pekerjaannya. Hal ini juga dimengerti pemerintah, sehingga melalui Undang-Undang maka para pekerja memiliki kepastian hukum dalam penetapan serta penerimaan upah . Penetapan upah ini juga menjadi suatu ikatan yang pasti antara pemberi kerja dengan pekerja-pekerja tersebut. Jika hubungan baik ini dapat dijaga oleh para pemberi kerja, maka nantinya pekerja akan dapat bekerja dengan efisien dan memenuhi target perusahaan.
Daftar Pustaka
Rukiyah,& Syahrizal. (2013). Undang-Undang Ketenagakerjaan dan Aplikasinya. Jakarta : Dunia Cerdas