Tetapi sekali lagi ini mengandaikan rekruitmen, kenaikan pangkat, atau kenaikan golongan terjadi/dilakukan secara professional, tanpa didorong oleh alasan-alasan lain yang tidak professional.
Apa yang Harus Dilakukan
Dengan deskripsi ini, saya menduga bahwa penembakan Bripka Rahmat Efendy oleh Brigadir Rangga Tianto terjadi karena kegagalan pengendalian emosi.
Mungkin saja itu terjadi karena beban kerja yang terlalu berat atau karena tekanan sosial/ekonomi. Kalau pun ini benar, kegagalan pengendalian emosi tetap tidak bisa ditolerir.
Saya justru menduga bahwa Rangga Tianto memiliki perangai dan manajemen pengendalian emosi yang buruk. Dia baru berusia 32 tahun, masih sangat muda, dan kemungkinan besar belum lama menjadi anggota kepolisian.
Bagi saya, kegagalan pengendalian emosi mungkin saja dipicu oleh kegagalan rekruitmen. Dengan kata lain, Brigadir Rangga memiliki kepribadian yang tidak stabil secara emosional, dan itu melekat pada dirinya sendiri.
Seharusnya orang dengan kepribadian seperti ini tidak cocok menjadi anggota kepolisian (juga TNI dan profesi lainnya yang diperbolehkan memegang senjata api).
Anggap saja telah terjadi kesalahan rekruitmen pada diri Brigadir Rangga (kasarnya dia seorang emosional tetapi lolos seleksi), seharusnya ada mekanisme dan pembinaan terus-menerus di dalam kepolisian sendiri untuk memastikan apakah seseorang anggota berada dalam keadaan emosi yang stabil atau tidak.
Jadi, seharusnya ada semacam pemeriksaan psikologis secara berkala, mungkin 6 bulan atau 1 tahun sekali, terutama bagi anggota yang memiliki beban kerja yang berat dan langsung berhubungan dengan masyarakat.
Dua Usul
Bagaimana pun, kematian Bripka Rahmat Efendi sudah terjadi. Hukuman berat pasti harus dijatuhkan ke Brigadir Rangga Tianto. Tetapi yang lebih penting lagi adalah pertama membenahi mekanisme perekrutan untuk mendapatkan anggota kepolisian yang ideal dan professional.Â
Termasuk di dalamnya adalah mendeteksi apakah seorang polisi memiliki kecenderungan psikopat atau tidak, apakah dia berafiliasi dengan gerakan radikal tertentu, dan sebagainya.
Kedua, deteksi dan tes kepribadian secara berkala wajib dilakukan, terutama terhadap anggota kepolisian yang langsung berhubungan dengan masyarakat dan yang memiliki beban kerja yang terlalu berat.