Mohon tunggu...
YEREMIAS JENA
YEREMIAS JENA Mohon Tunggu... Dosen - ut est scribere

Akademisi dan penulis. Dosen purna waktu di Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya, Jakarta.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Artikel Utama

Polisi Menembak Polisi: Ada Apakah Gerangan?

26 Juli 2019   10:39 Diperbarui: 26 Juli 2019   19:23 443
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tetapi sekali lagi ini mengandaikan rekruitmen, kenaikan pangkat, atau kenaikan golongan terjadi/dilakukan secara professional, tanpa didorong oleh alasan-alasan lain yang tidak professional.

Apa yang Harus Dilakukan

Dengan deskripsi ini, saya menduga bahwa penembakan Bripka Rahmat Efendy oleh Brigadir Rangga Tianto terjadi karena kegagalan pengendalian emosi.

Mungkin saja itu terjadi karena beban kerja yang terlalu berat atau karena tekanan sosial/ekonomi. Kalau pun ini benar, kegagalan pengendalian emosi tetap tidak bisa ditolerir.

Saya justru menduga bahwa Rangga Tianto memiliki perangai dan manajemen pengendalian emosi yang buruk. Dia baru berusia 32 tahun, masih sangat muda, dan kemungkinan besar belum lama menjadi anggota kepolisian.

Bagi saya, kegagalan pengendalian emosi mungkin saja dipicu oleh kegagalan rekruitmen. Dengan kata lain, Brigadir Rangga memiliki kepribadian yang tidak stabil secara emosional, dan itu melekat pada dirinya sendiri.

Seharusnya orang dengan kepribadian seperti ini tidak cocok menjadi anggota kepolisian (juga TNI dan profesi lainnya yang diperbolehkan memegang senjata api).

Anggap saja telah terjadi kesalahan rekruitmen pada diri Brigadir Rangga (kasarnya dia seorang emosional tetapi lolos seleksi), seharusnya ada mekanisme dan pembinaan terus-menerus di dalam kepolisian sendiri untuk memastikan apakah seseorang anggota berada dalam keadaan emosi yang stabil atau tidak.

Jadi, seharusnya ada semacam pemeriksaan psikologis secara berkala, mungkin 6 bulan atau 1 tahun sekali, terutama bagi anggota yang memiliki beban kerja yang berat dan langsung berhubungan dengan masyarakat.

Dua Usul

Bagaimana pun, kematian Bripka Rahmat Efendi sudah terjadi. Hukuman berat pasti harus dijatuhkan ke Brigadir Rangga Tianto. Tetapi yang lebih penting lagi adalah pertama membenahi mekanisme perekrutan untuk mendapatkan anggota kepolisian yang ideal dan professional. 

Termasuk di dalamnya adalah mendeteksi apakah seorang polisi memiliki kecenderungan psikopat atau tidak, apakah dia berafiliasi dengan gerakan radikal tertentu, dan sebagainya.

Kedua, deteksi dan tes kepribadian secara berkala wajib dilakukan, terutama terhadap anggota kepolisian yang langsung berhubungan dengan masyarakat dan yang memiliki beban kerja yang terlalu berat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun