Jika kemudian ternyata hal itu tidak menjadi bagian dari pelimpahan wewenang dan otoritas tersebut, pernyataan Anies Baswedan dapat dibenarkan baik secara logis maupun secara legal. Meskipun demikian, pemilihan term "Ombudsman RI" dan "Ombudsman perwakilan" juga menyesatkan.
Harusnya Anies Baswedan menggunakan term "Ombudsman Pusat" dan "Ombudsman Perwakilan", supaya pembagian (klasifikasinya menjadi setara). Dalam hal pemilihan dan penggunaan term, Anies Baswedan membuat kekeliruan dalam cara mengklasifikasi.
Tidak fokus pada isu
Dalam logika, suatu pernyataan disebut sebagai "isu" jika pernyataan tersebut masih menjadi bahan perdebatan atau diskusi. Saya melihat bahwa pernyataan Anies Baswedan di nomor 3 di atas justru menunjukkan bahwa gubernur DKI ini tidak fokus pada isu.
Sikap mempertanyakan otoritas Ombudsman perwakilan seharusnya tidak melebar atau meluas ke semacam kritik atas ketidakaktifan Ombudsman perwilan selama ini. Masalahnya, aktif atau tidak aktifnya Ombudsman perwakilan tidak sedang menjadi bagian dari diskusi dan perdebatan. Dalam hal ini, Anies Baswedan tidak fokus pada isu yang sedang didiskusikan tetapi malah mengangkat isu lain yang mungkin saja bukan menjadi wewenangnya untuk menilai.
Kekeliruan semacam ini termasuk kesesatan berpikir yang dalam logika disebut dengan nama yang bervariasi. Ada yang menyebutnya sebagai "penghindaran isu" (avoiding the issue), ada juga yang menamakannya sebagai "penghindaran pertanyaan", "mengacaukan perhatian lawan bicara", "bentuk pengalihan perhatian", dan semacamnya.
Kesesatan berpikir ini dirumuskan dalam hukum berpikir berikut.
- "Si A membuat klaim X"
- "Si B membuat pernyataan yang tidak relevan"
- "Si A lalu lupa akan klaim X yang disampaikannya"
Dalam kasus pernyataan Anies -- kita senang bahwa perwakilan Ombudsman akhirnya aktif, akhirnya terlibat, karena kita ingin juga Ombudsman itu menjadi perwakilan yang di Jakarta itu aktif terlibat -- harus dikatakan sekali lagi bahwa pernyataan ini tidak relevan terhadap pernyataan Soni umarsono misalnya, yang mengklaim bahwa Ombudsman (perwakilan) memiliki otoritas terhadap pemerintah daerah.Â
Apakah Soni Sumarsono atau Menteri Dalam Negeri akan lupa pada klaim bahwa Ombudsman (perwakilan) memiliki otoritas? Kita harus mengikuti seperti apa pernyataan-pernyataan Dirjen Otda atau Menteri Dalam Negeri setelah ini. Jika mereka memfokus pada pernyataan ketiga dari Anies Baswedan ini, mereka justru masuk dalam perangkap kesesatan berpikir yang dibangun Gubernur DKI itu.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H