Mohon tunggu...
YEREMIAS JENA
YEREMIAS JENA Mohon Tunggu... Dosen - ut est scribere

Akademisi dan penulis. Dosen purna waktu di Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya, Jakarta.

Selanjutnya

Tutup

Politik Artikel Utama

Drama Pengadilan Setya Novanto dan ''Argumentum ad Misericordiam''

13 Desember 2017   22:14 Diperbarui: 14 Desember 2017   08:37 3868
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Itu berarti keadaan sakit justru menjadi elemen pemerkuat argumen, dan karena itu, keputusan untuk menunda sidang, misalnya, tidak bisa dilihat sebagai akibat atau konsekuensi dari argumen ad misericordiam yang dibangun pada penasihat hukum Setnov.

Jadi, dapat disimpulkan bahwa argumentum ad misericordiam dapat dan hanya dapat disebut sebagai kesesatan berpikir jika rujukan kepada belas-kasihan atau upaya memainkan emosi pendengar bukanlah elemen utama dari argumen tersebut. Sebaliknya, argumentum ad misericordiam tidak bisa disebut sebagai sebuah kesesatan jika pembicara mengacu kepada suatu keadaan yang dapat membangkitkan emosi pendengar, dan keadaan tersebut memang benar-benar objektif dan memang menjadi elemen substansial dalam bangun argumen.

Menurut saya, "drama" pengadilan kasus e-KTP yang melibatkan Setya Novanto dan rujukan kepada keadaannya yang sakit tampak jelas sebagai upaya mengkapitalisasi dan mengaduk-aduk perasaan publik supaya bersimpati kepada Beliau. Itulah kesesatan ad misericordiam.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun