Memang dalam salindia tersebut mereka berargumentasi bahwa larangan minuman beralkohol adalah amanat konstitusi, yaitu Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Para legislator juga menyebutkan dalam salindia tersebut bahwa larangan minuman beralkohol berdasarkan pada ajaran agama. Namun para pengusul menyebutkan dasar larangan minuman beralkohol hanya menurut agama Islam dengan mengutip salah satu ayat dari Kitab Suci Al-Qur'an di samping juga menyebutkan tentang dampak buruk kesehatan yang diakibatkan oleh minuman beralkohol.
Sebagai seorang Warga Negara Indonesia beragama Kristen dan berdarah Batak Toba, saya tidak bisa menerima RUU yang diusulkan oleh para legislator pengusul  yang kebanyakan berasal dari partai politik berbasis agama Islam.
Saya menolak RUU ini sama sekali bukan karena saya membenci agama Islam. Tidak masalah bagi saya jika umat Islam dilarang mengonsumsi minuman beralkohol, karena memang seperti itu yang diajarkan dalam agama Islam. Tapi yang saya tidak bisa terima dari RUU Â ini adalah bagaimana kedua puluh satu legislator ini ingin memukul rata larangan minuman beralkohol di seluruh Indonesia, bukan hanya untuk umat beragama Islam yang sejak awal dilarang mengonsumsi minuman beralkohol tetapi juga untuk penganut agama maupun kepercayaan yang memang diizinkan mengonsumsi minuman beralkohol.
Memang RUU ini tidak melarang penggunaan minuman beralkohol untuk kepentingan tertentu seperti adat, ritual keagamaan, farmasi, wisatawan, dan tempat-tempat yang diizinkan oleh peraturan perundang-undangan. Namun para legislator pengusul ini sama sekali tidak memikirkan bagaimana caranya masyarakat adat mendapatkan minuman beralkohol untuk kepentingan adat di saat RUU ini juga melarang masyarakat untuk mengedarkan minuman beralkohol di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Para legislator pengusul ini juga sama sekali tidak menyadari bahwa minuman beralkohol sudah menjadi bagian dari pergaulan dan tradisi bagi sejumlah masyarakat di Indonesia, terlebih bagi masyarakat yang kebanyakan menganut agama maupun kepercayaan yang mengizinkan konsumsi minuman beralkohol.
Republik Indonesia sejatinya bukan hanya beranekaragam etnisnya, tetapi juga agama yang dianut oleh masyarakatnya. Memang kebanyakan masyarakat Indonesia menganut agama Islam. Tapi ada juga masyarakat Indonesia yang menganut agama seperti Kristen Protestan, Kristen Katolik, Buddha, Hindu, Konghuchu, Kristen Ortodoks, Sikh, Yahudi, penghayat kepercayaan lokal seperti Parmalim, Sunda Wiwitan maupun Kejawen, dan bahkan ada yang di dalam hatinya tidak percaya maupun meragukan akan adanya Tuhan Yang Maha Esa meskipun pada kolom agama di KTP-nya tertulis menganut agama tertentu. Jika agama maupun kepercayaan tertentu melarang umatnya mengonsumsi minuman beralkohol, larangan tersebut tidak bisa diberlakukan bagi penganut agama maupun kepercayaan yang diizinkan mengonsumsi minuman beralkohol, kecuali memang karena kemauan sendiri.
Karena sejatinya masyarakat Indonesia itu beragam, masyarakat Indonesia tidak bisa disamaratakan dengan sudut pandang menurut suku, ras, agama, maupun golongan tertentu. Termasuk dalam hal minuman beralkohol.
13 November 2020
Jeremia Kevin Setiawan (Simanjuntak)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H