Disini lah peran pemerintah harus dijalankan. Sebagai regulator, sebagai pengawas, dan sebagai lembaga yang punya kewenangan menghukum maksimal pelaku investasi bodong.Â
Pemerintah tidak bisa melempar kesalahan kepada para korban, selama pemerintah sendiri tidak menutup celah hukum yang membuat para pelaku investasi bodong terus bermunculan. Seorang Indra Kenz dengan nilai kerugian korban sebesar Rp 83 miliar dihukum 10 tahun. Seorang Wahyu Kenzo yang menimbulkan kerugian hingga Rp 9Triliun hanya dihukum selama 20 tahun. Tidak heran akan terus muncul pelaku-pelaku penipuan berkedok investasi.
Hitung-hitungan para pelaku bisa meraup puluhan miliar saja, sebagian dana yang diterima disimpan tunai/emas batangan, sebagian dibiarkan disita, menjalani hukuman pasang badan 10 tahun namun kenyataannya dengan berkelakuan baik, bisa mendapat potongan tahanan, plus bisa bebas bersyarat setelah menjalani 2/3 masa pidananya. Setelah keluar dari penjara, pelaku masih bisa hidup santai menikmati dana jarahannya yang disimpan. Buat sebagian orang, ini bisa jadi salah satu cara hidup kaya di masa tua.Â
Kalau begitu terus yang terjadi, salahkah kita kalau kita berkseimpulan: Pemerintah sendirilah yang menjadi Biang Kerok terus bermunculannya pelaku-pelaku penipuan berkedok investasi alias investasi bodong?
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H