Sudah menjadi tugas dan tanggung jawab pemerintah melindungi warganya yang menjadi korban dari kasus penipuan, terutama investasi bodong.
Selama pemerintah tidak mampu membuat payung hukum yang bisa melindungi kepentingan korban, maka kasus-kasus investasi bodong akan terus terjadi. Mengapa?
Sekali lagi, pelaku merasa aman karena yakin kebanyakan korbannya tidak akan berani mengadukan kasusnya ke jalur hukum. Karena sampai masuk ranah hukum, kewajiban pelaku kepada korban dianggap selesai, lunas, karena sudah dibayar oleh pelaku dengan cara menjalani hukuman badan di penjara.
Kalau pemerintah benar-benar serius memerangi investasi bodong, maka pemerintah harus berani menutup celah kelemahan yang saya sebutkan di atas:Â
1. Memperbesar dukungan kepada LBH dengan memperbanyak keberadaan LBH, sehingga terjangkau oleh masyarakat luas. Bagi masyarakat yang berduit, bisa menggunakan jasa pengacara bertarif yang profesional. Namun jangan lupa mayoritas masyarakat kita adalah kaum menengah ke bawah.Â
2. Membuat payung hukum yang mampu menghukum pelaku investasi bodong/penipuan dengan hukuman maksimal seberat-beratnya, termasuk juga dengan penelusuran penyelewengan dana.
Bayangkan saja, seorang Indra Kenz yang merugikan korban hingga Rp 83 miliar (dari laporan sebanyak 144 orang), hanya mendapat hukuman penjara selama 10 tahun. dan yang lebih menghebohkan, berita yang saya kutip dari detikfinance Tanggal 15 Nov 2022, di mana diputuskan bahwa aset dari kasus Binomo Indra Kenz MENJADI RAMPASAN NEGARA, bukan dikembalikan kepada korban. Karena Majelis Hakim menilai Binomo adalah produk judi, dan korban dianggap sebagai penjudi.
Kalau begitu terus, kelak mana ada korban yang berani melaporkan? Dan kalau korban tidak berani melapor, maka akan terus bermunculan pelaku-pelaku baru memanfaatkan celah kelemahan sistem hukum ini.
Setelah kurun waktu Tahun 2021-2022 terjadi beberapa kasus penipuan berkedok investasi / robot trading dengan terdakwa Indra Kenz, Doni Salmanan dan Wahyu Kenzo, di Tahun 2023 juga terdapat beberapa kasus investasi bodong yang mengejutkan kita semua yang dilakukan oleh wanita saudara kembar R**a-R**i yang menimbulkan kerugian hingga puluhan miliar bagi korban-korbannya.Â
Belum lagi kecil yg terjadi di Kota Bekasi yg dialami 31 ibu rumah tangga dengan kerugian Rp 800juta. Selain kasus-kasus tersebut, dalam berita yang saya kutip dari CNBC Tanggal 2 Feb 2023, Satgas Waspada Investasi juga menemukan 60 Investasi Bodong, yang terdiri dari 10 entitas melakukan penawaran investasi tanpa ijin, dan 50 pinjaman online tanpa izin. Masih harus jatuh berapa banyak korban lagi baru pemerintah tersadar untuk bertindak lebih keras kepada pelaku penipuan/investasi bodong?
Kita semua harus sepakat bahwa, korban investasi bodong adalah korban penipuan. Titik. Keinginan masyarakat untuk mendapatkan hasil lebih dari dana milik mereka adalah sah.Â