Dengan demikian dapat dikatakan bahwa pihak B ini telah melakukan wanprestasi karena ia tidak memenuhi kewajiban yang telah mereka sepakati pada perjanjian awal.Â
Dikasus lain, pihak B ini juga telah merusaki fasilitas yang sudah diberikan penyewa. Hal ini membuat pihak penyewa merasa dirugikan. Dengan demikian, pihak penyewa dapat meminta pemenuhan kewajiban kepada pihak yang menyewa. Ada beberapa kemungkinan yang bisa terjadi dari kasus ini. Yang pertama, pihak penyewa melakukan komunikasi dengan pihak yang menyewa bahwa mereka telah melanggar apa yang sudah disepakati pada perjanjian awal.Â
Nah, apabila pihak yang menyewa ini menyangkal maka pihak penyewa dapat melakukan konfrontasi terhadap pihak yang menyewa apartemen tersebut. Apabila dengan konfrontasi juga tidak dapat menyelesaikan masalah, jadi tahap berikutnya adalah dengan mengambil jalur hukum.Â
Ada juga kemungkinan bahwa pihak yang menyewa apartemen berubah pikiran dan mengakui kesalahan mereka serta menyadari prestasi/kewajiban yang telah mereka sepakati di perjanjian awal, maka pihak penyewa dapat menyelesaikan masalah/kasus ini dengan baik-baik tanpa membawa ke ranah hukum dengan meminta biaya ganti rugi karena telah melanggar kesepakatan awal.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H