Mohon tunggu...
Jenny Inada A
Jenny Inada A Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Malang - S1 Ilmu Komunikasi

May Allah always bless us!

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Kejenuhan di Masa Pandemi Covid-19 Beralih pada Tindakan KBGO

20 Juni 2021   15:14 Diperbarui: 20 Juni 2021   15:22 655
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber ilustrasi : freepik.com

Untuk memproses hukum Indonesia yang dilanggar oleh The Connell Twins, maka Indonesia harus meminta Australia untuk melakukan tindakan penyerahan tersangka. Tindakan tersebut dilakukan dengan cara ekstradisi. Indonesia-Australia telah memiliki perjanjian ekstradisi yang ditandatangani di Jakarta, 22 April 1992. Perjanjian ekstradisi telah masuk dalam UU No. 8 tahun 1994 tentang Pengesahan Perjanjian Ekstradisi antara Republik Indonesia dengan Australia. Untuk kasus kejahatan asusila oleh The Connell Twins ini, tidak dapat dilakukan tindakan ekstradisi. Jadi, pemerintah negara kita tidak bisa meminta The Connell Twins untuk diserahkan kembali ke tanah air. Untuk dapat diadili secara hukum Indonesia, mereka harus pulang sendirinya ke tanah air, baru proses hukum dapat dilangsungkan. 

Jadi, dari contoh kasus diatas, kita sebagai masyarakat Indonesia harus bisa mengerti, memahami dan juga mentaati hukum yang sudah lama ditegakkan di negara ini ya. 

Berpikirlah yang lebih panjang dan matang agar tidak sembarangan dalam mengambil keputusan yang kiranya akan dapat mengancam masa depan kita nanti. Jangan mudah terbuai dalam cinta dan jangan pula mudah terbuai akan nominal. Semua itu tak selamanya bisa kita nikmati dalam senyuman, karena pada akhirnya yang diperoleh hanya kemuraman. 

Kita bisa mengalihkan kejenuhan kita dengan hal-hal ataupun kegiatan yang lebih positif lagi seperti olahraga, melakukan keterampilan dan masih banyak lainnya yang juga dapat menyalurkan hobi sekaligus dapat menghasilkan uang secara positif. 

Terlebih lagi, jika diantara kita yang menjadi korban KBGO, ayo mari kita buat diri kita untuk angkat bicara, dan jangan takut untuk mencari perlindungan. Percayalah, kita itu tidak sendirian, masih banyak orang-orang sekitar yang siap mendekap erat diri kita bila terjatuh.  

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun