a. menyajikan secara eksplisit ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;Â
b. menyajikan secara eksplisit alat kelamin;Â
c. mengeksploitasi atau memamerkan aktivitas seksual; atauÂ
d. menawarkan atau mengiklankan, baik langsung maupun tidak langsung layanan seksual.Â
The Connell Twins yang membuat video dan foto tersebut lalu mengunggah nya dalam situs OnlyFans termasuk dalam tindakan menyebarluaskan, menyiarkan, aksi jual beli dan menyediakan jasa pornografi, menampilkan secara eksplisit alat kelamin, hubungan seksual, serta wujud tanpa busana. Jadi, dengan ini mereka dapat terjerat Pasal 4 ayat 1 dan ayat 2 yang sudah cukup terpenuhi unsur hukumnya.Â
Lalu terdapat hukum lain yang dilanggar yaitu Pasal 8 UU Pornografi yang menyatakan:Â
"Setiap orang dilarang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi."Â
Wah, ternyata tidak berhenti di pelanggaran hukum pornografi semata. Masih terdapat hukum yang dilanggar The Connell Twins yaitu UU No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dalam Pasal 27 ayat 1 yang menyatakan:Â
"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan."Â
Perlu diketahui, bahwa pelanggaran hukum ini tidak hanya dapat menjerat The Connell Twins, namun juga menjerat oknum-oknum yang menjadi penyebar juga penjual video dan foto The Connell Twins di media sosial yang sudah menjadi sasaran empuk Pasal 4 ayat 1 dan 2 dalam UU Pornografi dan juga Pasal 27 ayat 1 dalam UU ITE.Â