Mohon tunggu...
Jennifer Veronica Pricillia
Jennifer Veronica Pricillia Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Administrasi Publik Universitas Negeri Yogyakarta

love peace

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mewujudkan SDG 15 "Life on Land" dengan Penguatan Hak Ulayat Masyarakat Adat

20 April 2024   16:21 Diperbarui: 20 April 2024   16:22 107
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Masyarakat Dayak Iban berdiam di kawasan zona penyangga Taman Nasional Betung Kerihun seluas 9.425,5 hektare di Dusun Sungai Utik, Desa Batu Lintang, Kecamatan Embaloh Hulu, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat. Masyarakat Dayak Iban menjadi bagian dari enam rumpun besar Dayak penduduk asli Pulau Kalimantan dan berkembang menjadi 268 subsuku.

Pada masyarakat Dayak Iban kepala rumah dinamai bandi Anak ragai yang dikenal sebagai Apai Janggut. Masyarakat Dayak Iban begitu takut merusak alam sebagai bentuk penghargaan atas alam yang ditempatinya. Hutan sebagai pemberi makan dan minum yang harus dimanfaatkan secara bijak hal ini sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi No.35/PUU-X/2012. Menjaga hutan adalah bagian dari budaya karena di dalam hutan terdapat ladang, tanaman obat, sungai, dan juga kuburan leluhur masyarakat Dayak Iban.

Terdapat aturan adat yang diterapkan pada masyarakat adat Dayak Iban sejak menanam hingga panen, penggunaan lahan diatur agar tidak merusak alam dan diawasi. Memasuki musim tanam diawali dengan ritual dengan total 25 jenis upacara adat agar alam memberkati dan memberikan petunjuk lokasi penanaman yang dapat dimanfaatkan. Pemamfaatan kayu hutan diatur secara bijak, setiap warga tidak boleh memotong lebih dari 30 potong pokok kayu dalam setahun. Setiap kayu yang ditebang harus ditanam kembali dengan 2-4 bibit tanaman baru. diberlakukan denda jika tidak mengikuti peraturan yaitu dengan membayar denda kepada kas dusun yang akan digunakan untuk keperluan bersama. Kearifan lokak yang dikembangkan oleh masyarakat adat Dayak Iban membuat hutan selalu terjaga, tidak pernah ada kebakaran hutan (Karhutla), Sungai Utik tidak pernah meluap walaupun musim hujan dann air selalu tersedia saat kemarau.

  • Referensi

Undang-Undang

Indonesia. 1999. Undang-Undang No 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan. Sekretariat Negara. Jakarta

Indonesia. 2012. Putusan Mahkamah Konstitusi No.35/PUU-X/2012. Jakarta

Indonesia. 2014. Undang-Undang No 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Sekretariat Negara. Jakarta

Indonesia. 2019. Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.312/MenLHK/Setjen/PSKL.1/4/2019. Sekretaris Jendral. Jakarta

Indonesia. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan. Sekretariat Negara. Jakarta

Jurnal

Cernev, T., & Fenner, R. (2020). The importance of achieving foundational Sustainable Development Goals in reducing global risk. Futures, 115. https://doi.org/10.1016/j.futures.2019.102492

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun