Masyarakat Dayak Iban berdiam di kawasan zona penyangga Taman Nasional Betung Kerihun seluas 9.425,5 hektare di Dusun Sungai Utik, Desa Batu Lintang, Kecamatan Embaloh Hulu, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat. Masyarakat Dayak Iban menjadi bagian dari enam rumpun besar Dayak penduduk asli Pulau Kalimantan dan berkembang menjadi 268 subsuku.
Pada masyarakat Dayak Iban kepala rumah dinamai bandi Anak ragai yang dikenal sebagai Apai Janggut. Masyarakat Dayak Iban begitu takut merusak alam sebagai bentuk penghargaan atas alam yang ditempatinya. Hutan sebagai pemberi makan dan minum yang harus dimanfaatkan secara bijak hal ini sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi No.35/PUU-X/2012. Menjaga hutan adalah bagian dari budaya karena di dalam hutan terdapat ladang, tanaman obat, sungai, dan juga kuburan leluhur masyarakat Dayak Iban.
Terdapat aturan adat yang diterapkan pada masyarakat adat Dayak Iban sejak menanam hingga panen, penggunaan lahan diatur agar tidak merusak alam dan diawasi. Memasuki musim tanam diawali dengan ritual dengan total 25 jenis upacara adat agar alam memberkati dan memberikan petunjuk lokasi penanaman yang dapat dimanfaatkan. Pemamfaatan kayu hutan diatur secara bijak, setiap warga tidak boleh memotong lebih dari 30 potong pokok kayu dalam setahun. Setiap kayu yang ditebang harus ditanam kembali dengan 2-4 bibit tanaman baru. diberlakukan denda jika tidak mengikuti peraturan yaitu dengan membayar denda kepada kas dusun yang akan digunakan untuk keperluan bersama. Kearifan lokak yang dikembangkan oleh masyarakat adat Dayak Iban membuat hutan selalu terjaga, tidak pernah ada kebakaran hutan (Karhutla), Sungai Utik tidak pernah meluap walaupun musim hujan dann air selalu tersedia saat kemarau.
- Referensi
Undang-Undang
Indonesia. 1999. Undang-Undang No 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan. Sekretariat Negara. Jakarta
Indonesia. 2012. Putusan Mahkamah Konstitusi No.35/PUU-X/2012. Jakarta
Indonesia. 2014. Undang-Undang No 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Sekretariat Negara. Jakarta
Indonesia. 2019. Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.312/MenLHK/Setjen/PSKL.1/4/2019. Sekretaris Jendral. Jakarta
Indonesia. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan. Sekretariat Negara. Jakarta
Jurnal
Cernev, T., & Fenner, R. (2020). The importance of achieving foundational Sustainable Development Goals in reducing global risk. Futures, 115. https://doi.org/10.1016/j.futures.2019.102492