Mohon tunggu...
Jennifer Jafrin
Jennifer Jafrin Mohon Tunggu... Pengacara - Sarjana Hukum

Young and passionate individual with a Bachelors of Laws degree.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

20 Tahun MK: Waktunya Kembali Berbenah!

20 Juli 2023   14:11 Diperbarui: 20 Juli 2023   14:14 138
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Kekosongan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan limitasi kewenangan Mahkamah Konstitusi seperti ini bukan satu dua kali terjadi. Contoh lainnya adalah timbulnya beberapa sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya tidak berasal dari UUD NRI 1945 (tidak memiliki constitutional importance).  Seperti yang telah dijelaskan juga, Mahkamah Konstitusi memiliki kewenangan untuk mengadili sengketa kewenangan. Namun, yang menjadi salah satu syarat dari legal standing pihak yang berperkara, kewenangan yang diadili haruslah kewenangan yang diberikan oleh UUD NRI 1945 atau memiliki constitutional importance. Persyaratan tersebut kemudian menimbulkan pertanyaan, lantas bagaimana bila objek dari sengketa tersebut bukanlah kewenangan yang diberikan oleh UUD NRI 1945? 

Seperti sengketa-sengketa lembaga negara yang pernah terjadi, misalnya 'cicak vs buaya' antara KPK dengan Kepolisian, kemudian ada juga sengketa kewenangan antara KPI dengan Departemen Kementerian Kominfo yang pernah diajukan ke Mahkamah Konstitusi dan berakhir tidak diterima melalui Putusan MK 3/SKLN-X/2012. Hingga saat ini, masih belum terdapat kejelasan mengenai mekanisme penyelesaian maupun lembaga yang berwenang untuk mengadili sengketa-sengketa semacam itu. Problematika seperti ini menunjukan bahwa kewenangan limitatif Mahkamah Konstitusi dalam UUD NRI 1945 sangat membatasi ruang gerak Mahkamah Konstitusi dalam memenuhi perannya.

"Hukum harus melihat kedepan, bukan kebelakang"

Berangkat dari banyaknya isu ketatanegaraan yang terjadi saat ini, termasuk yang diakibatkan oleh limitasi kewenangan Mahkamah Konstitusi, pemerintah berkeinginan untuk menuntaskan permasalahan tersebut melalui akarnya. Tidak heran, bertahun-tahun setelah amandemen terakhir pemerintah berwacana untuk melakukan amandemen kelima. Memang sudah seharusnya Konstitusi sebagai living constitution dapat diaplikasikan dan mengakomodasi setiap perkembangan hukum yang terjadi dimasyarkat. Namun, melihat permasalahan yang sulit diselesaikan hanya melalui penafsiran terhadap konstitusi membuktikan bahwa masih terdapat ruang perbaikan dari UUD NRI 1945 dalam menjalankan perannya sebagai living constitution.

Sejarah merupakan guru yang terbaik. Wacana amandemen kelima dapat menjadi salah satu ajang pembenahan terbesar terhadap lembaga kita tercinta, dan kini mungkin sudah saatnya bagi Mahkamah Konstitusi untuk kembali berbenah. Sepanjang 20 tahun perjalanan Mahkamah Konstitusi memenuhi mandatnya, tentu banyak pelajaran-pelajaran yang dapat kita petik untuk mengarahkan kita kepada perubahan yang lebih baik. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun