Mohon tunggu...
Jennifer Jacklin Sigarlaki
Jennifer Jacklin Sigarlaki Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Seorang mahasiswa Ilmu Komunikasi yang ingin belajar lebih sebagai seorang penulis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hubungan Diplomasi Indoonesia dengan Arab Saudi

18 April 2023   07:09 Diperbarui: 18 April 2023   07:28 261
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sejarah Singkat Hubungan Indonesia dengan Arab Saudi

Hubungan ini mulanya berdasar pada Islam. Banyak pedagang dan Ulama Muslim tiba di kepulauan Indonesia dari dunia Arab dengan kedatangan Islam pada abad ke-13. Sejak awal abad ke-20, umat Islam Indonesia telah menunaikan ibadah haji ke Mekkah. Sebagai negara dengan penduduk Muslim terbesar, Indonesia mengirimkan jumlah jemaah haji terbesar di antara negara-negara Muslim. Hubungan diplomatik formal antara Indonesia dan Arab Saudi dibuka pada tahun 1950.

Indonesia dan Arab Saudi kemudian menandatangani perjanjian kerjasama pertahanan pada akhir Januari 2014 dimana perjanjian ini sebagian besar mencakup pelatihan kekuatan dan kontra terorisme.

Peningkatan keamanan Pekerja Migran Indonesia

Disisi lain Diplomasi Indonesia dengan Arab Saudi bisa terlihat dari bagaimana Indonesia meningkatkan keamanan pekerja-pekerja migran Indonesia di Arab Saudi. Keputusan Indonesia untuk mengembalikan PMI ke Arab Saudi didasarkan pada kepentingan nasional negara yang penting. Kepentingan nasional adalah keamanan warga negara Indonesia yaitu mengamankan PMI dan sumber pendapatan negara yaitu mata uang. Sedangkan manfaat nasional lainnya berasal dari keuntungan dan manfaat pengiriman PMI yaitu pengurangan pengangguran, penciptaan lapangan kerja, upaya pengentasan kemiskinan dan peningkatan taraf hidup masyarakat khususnya keluarga PMI. Diplomasi terapan melahirkan berbagai kebijakan dan kesepakatan. Diawali dengan moratorium (2011) pengiriman PMI sektor dalam negeri dan pengembalian data PMI melalui Nota Kesepahaman (2014) tentang Penempatan dan Perlindungan Pekerja Rumah Tangga di Indonesia dan implementasi kembali moratorium. Pada tahun 2015, peraturan kerja menteri no. 260 tahun 2015 untuk menghentikan dan melarang pengiriman pekerja migran Indonesia oleh pengguna individu ke negara-negara di kawasan Timur Tengah, dan saat ini negara-negara telah sepakat untuk memulangkan PMI melalui Sistem Tempat Kerja Satu Saluran (SPSK).

Refrensi

Setiawan, Asep. TEORI DAN PRAKTIK DIPLOMASI. Universitas Muhammmadyah. (Jakarta, 2016)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun