Kurang lebih 14 tahun sejak perjuangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku pada tahun 2010 lalu hingga saat ini, agar Provinsi Maluku dapat ditetapkan oleh Pemerintah sebagai Lumbung Ikan Nasional (LIN). Dalam posisinnya demikian, maka Maluku akan menjadi salah satu produsen perikanan terbesar di tanah air, yang mampu mensuplai kebutuhan konsumsi masyarakat dan industri nasional serta menjadi eksportir utama komoditas perikanan di Indonesia.
Perjuangan Pemrov Maluku untuk menjadikan daerah seribu pulau ini sebagai LIN, dilakukan sejak era kepemimpinan Gubernur Karel Albert Ralahalu (2003-2013), Ir. Said Assagaff (2014-2016) sampai dengan masa kepemimpinan Gubernur Murad Ismali (2019-2024). Berbagai support dilakukan oleh Pemprov Maluku bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku, Wakil Provinsi Maluku di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan di Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Tak luput pula elemen Organisasi Masa (Ormas), Organisas Kepemudaan (OKP) dan masyarakat Provinsi Maluku pada umumnya, agar Pemerintah segera menjadikan Maluku sebagai LIN. Kurun waktu 14 tahun diwarnai dinamika perjuangan, untuk menjadikan Maluku sebagai LIN yang tak kenal lelah, dimana ada suara Pemrov Maluku yang disopport DPRD Provinsi Maluku, Wakil Provinsi Maluku di DPR, DPD, Ormas dan OKP maupun masyarakat Provinsi Maluku pada umumnya.
Namun dalam perjuangan LIN itu, ada sebagian dari OKP, Ormas dan warga masyarakat Provinsi Maluku yang menaruh rasa kecewa terhadap Pemerintah. Dimata mereka Pemerintah hanya pandai berjanji, untuk merealisaikan LIN di Provinsi Maluku, padahal Pemerintah tidak memiliki itikat baik dan serius untuk merealisasikan LIN di bumi pela-gandong ini. Pemerintah pun membela diri mereka dengan berbagai alasan klasik.
Beragam alasan klasik itu yakni, berbagai aspek pendukung seperti Sumber Daya Manusia (SDM), dokumen master plan, pembangunan infrastruktur terpadu industri perikanan pada Ambon New Port (ANP), dan  berbagai aspek pendukung lainnya belum ada. Jika demikian alasannya, maka tentu merupakan tanggunjawab Pemprov Maluku bersama stakeholder terkait, untuk secara serius mempersiapkannya. Sehingga menjadi syarat realisasi LIN di Provinsi Maluku.
Tak cukup sampai disitu kekecewaan berbagai elemen vital di Provinsi Maluku tersebut, tapi kekecewaan itu dituai kembali tatkala Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menkomarves), menolak rencana pembangunan ANP di Negeri Wai, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah. Hal ini dikarenakan lokasinya tidak layak, dimana terdapat gunung api bawah laut, dan juga ranjau peninggalan Perang Dunia ke-2.
Akibatnya baik itu Pemprov Maluku, DPRD Provinsi Maluku, Wakil Provinsi Maluku di DPR dan di DPD serta Ormas dan OKP bersatu padu memprotes sikap Pemerintah, yang menolak pembangunan ANP tersebut. Â Dalam perkembangannya tidak ada informasi resmi dari Pemerintah melalui kementerian terkait, dengan kelanjutan ANP dan LIN itu sendiri. Terkesan belum jelas, dimana mengambang dalam program strategis nasional tersebut.
Akan tetapi demi menenangkan kekecewaan berbagai elemen vital di Provinsi Maluku tersebut, maka Pemprov Maluku pun bersikap, dengan mengatakan  bahwa ANP dan LIN sebagai program strategis nasional tetap jalan, dan sementara dalam proses. Bahkan, Pemerintah sudah bergerak agar ANP segera dibangun untuk mendukung Maluku sebagai LIN.
Kini ditengah ketidakjelasan LIN bagi Provinsi Maluku tersebut, Pemerintah kembali dengan janji manisnya,  dimana sepekan yang lalu dikabarkan melalui media masa lokal Pemerintah tidak lama lagi, akan mengeluarkan  Peraturan Presiden (Perpres) tentang Maluku sebagai LIN. Sejujurnya Provinsi Maluku membutuhan Perpres tersebut sebagai payung hukum dalam realisasi LIN. Namun tentunya Perpres dimaksud harus benar-benar direalisasikan.
Terlepas dari itu, Provinsi Maluku memiliki potensi sektor perikanan dan kelautan cukup baik. Di mana sumber potensi ikan mencapai 4,66 juta ton per tahun. Angka ini sekitar 37 persen dari total 12,5 juta potensi ikan ada di Indonesia. Dengan potensi perikanan dan kelautan yang demikian, tentu Provinsi Maluku sangat layak menjadi LIN. Untuk itu  Pemerintah jangan hanya memberikan janji manis terkait Perpres tersebut.
Jika Pemerintah memiliki niat baik, maka segera Pemerintah meneribtkan Perpres dimaksud sebagai payung hukum LIN. Kalau Perpres itu tidak dikeluarkan Pemerintah, tentu suatu prahara, yang akan memperkeruh relasi antara Pemprov Provinsi Maluku beserta elemen strategis lainnya dengan Pemerintah. Sehingga terkesan Provinsi Maluku hanya diberi Perpres LIN tanpa benar-benar diralisasikan janji LIN kepada Provinsi Maluku.