Mohon tunggu...
Jen Latuconsina
Jen Latuconsina Mohon Tunggu... Dosen - Jen Latuconsina memiliki nama lengkap Muhammad Jen Latuconsina, S.IP, MA, yang biasa menggunakan nama pena M.J. Latuconsina. Lelaki berdarah Ambon ini, lahir di Masohi pada 30 Mei 1975 lampau. Ia meraih gelar S1 Ilmu Politik/Pemerintahan pada Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Hasanudin (2001), lantas meraih gelar S2 Ilmu Politik pada Program Pascasarjana Ilmu Politik Universitas Gadja Mada (2008). Ia adalah seorang pribadi yang suka membaca, menulis dan fotografi. Ia banyak menghiasi media cetak lokal di Kota Ambon dengan berbagai artikelnya dalam bidang politik, pemerintahan, dan administrasi publik. Sebelumnya sejak tahun 2001 berprofesi sebagai jurnalis di Tabloid Catatan Kaki, Tabloid Suisma, Harian Info, Harian Ambon Ekspres, dan Tabloid Ekspresi. Pada tahun 2005 ia kemudian menekuni profesi dalam dunia akademik, dengan menjadi dosen pada Program Studi Ilmu Pemerintahan, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Pattimura.

Pria

Selanjutnya

Tutup

Politik

Hanya Diberi Perpres LIN

7 Juni 2024   15:17 Diperbarui: 7 Juni 2024   15:32 95
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Kurang lebih 14 tahun sejak perjuangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku pada tahun 2010 lalu hingga saat ini, agar Provinsi Maluku dapat ditetapkan oleh Pemerintah sebagai Lumbung Ikan Nasional (LIN). Dalam posisinnya demikian, maka Maluku akan menjadi salah satu produsen perikanan terbesar di tanah air, yang mampu mensuplai kebutuhan konsumsi masyarakat dan industri nasional serta menjadi eksportir utama komoditas perikanan di Indonesia.

Perjuangan Pemrov Maluku untuk menjadikan daerah seribu pulau ini sebagai LIN, dilakukan sejak era kepemimpinan Gubernur Karel Albert Ralahalu (2003-2013), Ir. Said Assagaff (2014-2016) sampai dengan masa kepemimpinan Gubernur Murad Ismali (2019-2024). Berbagai support dilakukan oleh Pemprov Maluku bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku, Wakil Provinsi Maluku di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan di Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Tak luput pula elemen Organisasi Masa (Ormas), Organisas Kepemudaan (OKP) dan masyarakat Provinsi Maluku pada umumnya, agar Pemerintah segera menjadikan Maluku sebagai LIN. Kurun waktu 14 tahun diwarnai dinamika perjuangan, untuk menjadikan Maluku sebagai LIN yang tak kenal lelah, dimana ada suara Pemrov Maluku yang disopport DPRD Provinsi Maluku, Wakil Provinsi Maluku di DPR, DPD, Ormas dan OKP maupun masyarakat Provinsi Maluku pada umumnya.

Namun dalam perjuangan LIN itu, ada sebagian dari OKP, Ormas dan warga masyarakat Provinsi Maluku yang menaruh rasa kecewa terhadap Pemerintah. Dimata mereka Pemerintah hanya pandai berjanji, untuk merealisaikan LIN di Provinsi Maluku, padahal Pemerintah tidak memiliki itikat baik dan serius untuk merealisasikan LIN di bumi pela-gandong ini. Pemerintah pun membela diri mereka dengan berbagai alasan klasik.

Beragam alasan klasik itu yakni, berbagai aspek pendukung seperti Sumber Daya Manusia (SDM), dokumen master plan, pembangunan infrastruktur terpadu industri perikanan pada Ambon New Port (ANP), dan  berbagai aspek pendukung lainnya belum ada. Jika demikian alasannya, maka tentu merupakan tanggunjawab Pemprov Maluku bersama stakeholder terkait, untuk secara serius mempersiapkannya. Sehingga menjadi syarat realisasi LIN di Provinsi Maluku.

Tak cukup sampai disitu kekecewaan berbagai elemen vital di Provinsi Maluku tersebut, tapi kekecewaan itu dituai kembali tatkala Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menkomarves), menolak rencana pembangunan ANP di Negeri Wai, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah. Hal ini dikarenakan lokasinya tidak layak, dimana terdapat gunung api bawah laut, dan juga ranjau peninggalan Perang Dunia ke-2.

Akibatnya baik itu Pemprov Maluku, DPRD Provinsi Maluku, Wakil Provinsi Maluku di DPR dan di DPD serta Ormas dan OKP bersatu padu memprotes sikap Pemerintah, yang menolak pembangunan ANP tersebut.  Dalam perkembangannya tidak ada informasi resmi dari Pemerintah melalui kementerian terkait, dengan kelanjutan ANP dan LIN itu sendiri. Terkesan belum jelas, dimana mengambang dalam program strategis nasional tersebut.

Akan tetapi demi menenangkan kekecewaan berbagai elemen vital di Provinsi Maluku tersebut, maka Pemprov Maluku pun bersikap, dengan mengatakan  bahwa ANP dan LIN sebagai program strategis nasional tetap jalan, dan sementara dalam proses. Bahkan, Pemerintah sudah bergerak agar ANP segera dibangun untuk mendukung Maluku sebagai LIN.

Kini ditengah ketidakjelasan LIN bagi Provinsi Maluku tersebut, Pemerintah kembali dengan janji manisnya,  dimana sepekan yang lalu dikabarkan melalui media masa lokal Pemerintah tidak lama lagi, akan mengeluarkan  Peraturan Presiden (Perpres) tentang Maluku sebagai LIN. Sejujurnya Provinsi Maluku membutuhan Perpres tersebut sebagai payung hukum dalam realisasi LIN. Namun tentunya Perpres dimaksud harus benar-benar direalisasikan.

Terlepas dari itu, Provinsi Maluku memiliki potensi sektor perikanan dan kelautan cukup baik. Di mana sumber potensi ikan mencapai 4,66 juta ton per tahun. Angka ini sekitar 37 persen dari total 12,5 juta potensi ikan ada di Indonesia. Dengan potensi perikanan dan kelautan yang demikian, tentu Provinsi Maluku sangat layak menjadi LIN. Untuk itu  Pemerintah jangan hanya memberikan janji manis terkait Perpres tersebut.

Jika Pemerintah memiliki niat baik, maka segera Pemerintah meneribtkan Perpres dimaksud sebagai payung hukum LIN. Kalau Perpres itu tidak dikeluarkan Pemerintah, tentu suatu prahara, yang akan memperkeruh relasi antara Pemprov Provinsi Maluku beserta elemen strategis lainnya dengan Pemerintah. Sehingga terkesan Provinsi Maluku hanya diberi Perpres LIN tanpa benar-benar diralisasikan janji LIN kepada Provinsi Maluku.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun