Mohon tunggu...
Jeniffer AvrillyaWibisono
Jeniffer AvrillyaWibisono Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Hukum

Seorang Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Airlangga

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Chapter II: Menuju Pajak Karbon Sebagai Kebijakan Publik yang Aplikatif

20 Mei 2024   22:28 Diperbarui: 21 Mei 2024   01:39 213
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Ketika penerimaan masyarakat tercapai, maka cukup mudah bagi perusahaan untuk mematuhi pajak karbon. Sebab apabila masyarakat menolak pajak karbon dan kenaikan harga yang terjadi, maka perusahaan akan kesulitan untuk melakukan peralihan sumber daya mereka karena produknya tidak laku di pasaran. 

Untuk itu, bagi bisnis, sejatinya pajak karbon dengan double dividend yang menggunakan mekanisme revenue recycling tidak memberikan dampak yang negatif terhadap kelangsungan hidup perusahaan. Justru, penerapan pajak karbon sendiri dapat memberikan angin segar bagi kelangsungan hidup perusahaan secara berkelanjutan. 

Menurut (Scholtens, 2008), kelangsungan hidup sebuah perusahaan ditentukan dari bagaimana perusahaan tersebut menjalin hubungan dengan masyarakat, lingkungan sekitar, dan bagaimana perusahaan memperhatikan tanggung jawab sosialnya. 

Untuk itu, perusahaan harus menghindari hal yang berdampak buruk bagi lingkungan. Pajak karbon sebagai pigouvian tax sebagaimana telah dijelaskan di pembahasan sebelumya  menjadi instrumen yang dapat mengubah perilaku perusahaan agar beralih menggunakan energi yang baru dan terbarukan. 

Penggunaan bahan dan alat produksi yang ramah lingkungan didorong dengan pajak karbon sejatinya membawa dampak positif bagi perusahaan itu sendiri dan menjadikan pajak karbon sebagai kebijakan yang feasible bagi perusahaan di Indonesia. Saat ini beberapa investor tengah melakukan penilaian investasi berbasis ESG atau Enviroment, Social, and Corporate Governance. 

Perusahaan dikategorikan memenuhi kriteria ESG apabila perusahaan tersebut ramah lingkungan, menghargai hak asasi manusia, dan memiliki tingkat korupsi yang rendah. 

Selama perusahaan menghasilkan karbon yang rendah dan beralih pada alat produksi yang ramah lingkungan, maka potensi investasi yang didapatkan oleh perusahaan tersebut semakin meningkat.  

Dengan demikian dapat dikatakan kunci terhadap kebijakan pajak karbon yang aplikatif terletak pada penerimaan masyarakat terhadap kebijakan itu sendiri. Melalui konsep double dividend yang melahirkan mekanisme revenue recycling, maka sejatinya pajak karbon dapat diterapkan secara aplikatif tanpa perlu menimbulkan gangguan terhadap perekonomian. 

Sebab masyarakat tidak mengalami penurunan daya beli yang signifikan, serta perusahaan dapat mulai melakukan transisi menuju energi baru dan terbarukan tanpa khawatir terhadap penurunan laba perusahaan itu sendiri.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun