Mohon tunggu...
Jeniffer AvrillyaWibisono
Jeniffer AvrillyaWibisono Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Hukum

Seorang Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Airlangga

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Chapter II: Menuju Pajak Karbon Sebagai Kebijakan Publik yang Aplikatif

20 Mei 2024   22:28 Diperbarui: 21 Mei 2024   01:39 220
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

b. Komplementaritas: adanya sinergi dan integrasi kebijakan dengan upaya nasional, regional, dan internasional yang didukung dan dilengkapi dengan kebijakan lainnya.

c. Penyelarasan Politik: memastikan bahwa kebijakan tersebut secara politis dapat diterima dan berhasil diterapkan secara nasional.

d. Daya Pasar: kebijakan dapat diterima di pasar global dan nasional dan mampu untuk menarik investor.


Untuk itu dapat disimpulkan, bahwa atribut-atribut tersebut harus dimiliki oleh pajak karbon dalam rangka memastikan bahwa kebijakan ini nantinya tak hanya menambah pemasukan negara, tetapi juga dapat digunakan sebagai langkah perusahaan untuk melakukan transisi penggunaan energi baru dan terbarukan. Dalam tataran empiris, pajak karbon dapat terlaksana dengan menggunakan double dividend argument. 

Double dividend argument merupakan mekanisme pajak karbon yang didasarkan pada konsepsi bahwa terdapat 2 tujuan yang akan ditempuh oleh pajak karbon, yaitu mengurangi karbon itu sendiri, serta semaksimal mungkin mengurangi disrupsi ekonomi yang terjadi. 

Jika berorientasi pada tujuan tersebut, maka pajak karbon tak hanya sebatas alat fiskal untuk menambah pemasukan negara, tetapi juga sebagai penyeimbang antara pemasukan yang diterima dan alokasi penerimaan dana yang diterima tersebut. Sehingga nantinya pengeluaran juga dapat dialokasikan untuk mitigasi iklim dan hal lainnya yang dapat secara langsung berdampak bagi masyarakat. 

Untuk itu, melalui argumentasi double dividend yang menekankan pada pengurangan disrupsi ekonomis, pajak karbon juga dapat disertai dengan mekanisme revenue recycling. 

Mekanisme ini berorientasi pada tujuan untuk mengalokasikan kembali pajak karbon kepada masyarakat melalui pengurangan pada pajak tertentu, sehingga disrupsi ekonomi yang terjadi tidak terlalu terasa. 

Ketika permasalahan yang dihadapi adalah apakah kebijakan ini aplikatif dan dapat diterima oleh kalangan masyarakat, maka pajak karbon dengan mekanisme revenue recycling dapat menjadi jawaban atas masalah penerimaan masyarakat tersebut. Warga Swedia nyatanya setuju diterapkannya pajak karbon selama pajak penghasilan mereka dipotong oleh pemerintah. 

Oleh karena itu, penting bagi pemangku kebijakan tak hanya berorientasi pada mengumpulkan dana untuk mitigasi iklim semata, tetapi juga penting untuk memikirkan bagaimana cara agar masyarakat memperoleh keuntungan jangka pendek terhadap pemasukan yang diterima negara. 

Sebab, penelitian yang dilakukan oleh menunjukkan bahwa di United Kingdom, pajak karbon nyatanya membebani masyarakat miskin yang akhirnya menyebabkan kesenjangan ekonomi. Pemerintah dalam hal ini perlu untuk menentukan pajak atau beban pengeluaran apa yang ada di masyarakat yang dapat dikurangi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun