Festival Cap Go Meh dan pawai tatung dari Kota Singkawang dinyatakan sebagai Warisan Budaya Takbenda yang dinyatakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada tahun 2020. Dikutip dari Kompas (19/10/2020), penetapan ini menjadi pengkuan resmi akan tradisi, ritus dan perayaan yang dipercaya lahir, tumbuh dan berkembang di Kota Singkawang. Â Â
Hanya dapat disaksikan di Singkawang, dulu tatung juga ikut dalam tradisi perayaan Cap Go Meh di Pontianak. Walaupun begitu, pada tahun 2011 Pemerintah Kota Pontianak melarang atraksi tatung pada pawai perayaan Cap Go Meh karena dinilai menonjolkan kekerasan. Atraksi tatung diperbolehkan jika dilakukan di Kelenteng. Tidak senada dengan Pemerintah Kota Pontianak, Pemerintah Kota Singkawang tetap memperbolehkan atraksi tatung karena dinilai memiliki daya tarik yang tinggi.Â
Oleh karena perbedaan ini, pilihan berada di tangan mereka yang ingin ikut serta merayakan ataupun menjadi penonton dari perayaan Cap Go Meh: Ingin melihat atraksi puluhan replika naga yang unik khas Pontianak atau atraksi ratusan tatung yang memiliki kekuatannya yang berbeda-beda? Menurut penulis, kedua perayaan satu tahun sekali ini memiliki daya tarik yang sama menariknya dan dapat menjadi sebuah pengalaman yang berharga.
Sumber 1, 2, 3, 4, 5, 6, dan 7
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H