Mohon tunggu...
Jeni Elkana
Jeni Elkana Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Buku "Hukum Keluarga; Harta-harta Benda dalam Perkawinan" Karya Dr. Rosnidar Sembiring, S.H., M.Hum.

12 Maret 2024   17:50 Diperbarui: 12 Maret 2024   18:01 106
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Review Buku
Hukum Keluarga; Harta-harta Benda dalam Perkawinan
Karya Dr. Rosnidar Sembiring, S.H., M.Hum.


Jeni Elkana (222121059)
Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta, Indonesia


Abstrak:
                    Pernikahan merupakan awal dari terciptanya sebuah keluarga kecil baru. Sepasang mempelai berubah statusnya menjadi suami istri ketika terucapnya sebuah ijab qobul. Setelah ijab qobul terucap, mereka sah menjadi pasangan suami istri dimata hukum serta agama. Dan hanya dapat dipisahkan melalui kematian serta perceraian. Berdasarkan pasal 1 undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan mendefinisikan bahwa dengan terjadi nya sebuah perkawinan secara otomatis pula terjadinya ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri, yang bertujuan untuk membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan ketuhanan yang maha esa. Dengan adanya suatu perkawinan akan merubah status, kedudukan serta akan menimbulkan akibat-akibat hukum, seperti hukum keluarga dan harta benda perkawinan. Kelak kemudian ketika terlahir keturunan yang tak lain adalah anak atau cucu mereka juga akan terkena akibat hukum lainnya, seperti hukum waris, dimana sebagai patokan untuk menentukan warisan bagi masing-masing pihak.
                    Semua permasalahan hukum yang ada di atas telah dijabarkan dalam buku ini, beserta dengan pasal-pasal dari undang-undang serta hukum yang berlaku. Tak hanya permasalahan yang ada di atas, banyak permasalahan lainnya seperti anak di luar perkawinan, bagaimana kedudukan, status, bahkan harta yang akan diterima oleh anak di luar perkawinan tersebut. Dibahas pula faktor-faktor yang menjadi sebab terlahirnya anak di luar perkawinan. Hubungan orang tua dan anak, kewajiban orang tua terhadap anak, serta hak-hak anak dibahas juga di dalam nya. Kesan suatu perkawinan akan menentukan kedudukan hukum, peranan, dan tanggung jawab anak dalam keluarga. Seperti yang diatur dalam pasal 42 sampai pasal 44 dan pasal 55 undang-undang perkawinan.
Kata Kunci: Keluarga, Perkawinan, Hukum, Harta, Anak


Pendahuluan
                    Perkawinan (ta'rif) adalah pernikahan, yakni aqad yang sangat kuat untuk menaati perintah Allah dan melaksanakannya merupakan ibadah yang dilihat dari hukum Islam menurut pasal 1 Kompilasi Hukum Islam. Melakukan perbuatan ibadah sama saja melaksanakan ajaran agama. Dalam sunnah qauliyah rasul mengatakan barangsiapa yang kawin berarti ia telah melaksanakan separuh lagi, hendaklah ia takwa kepada Allah SWT. Dalam setiap perkawinan tentunya menginginkan terjadinya sebuah keluarga yang harmonis dan sejahtera, di mana keluarga yang dibentuk berdasarkan perkawinan yang sah, mampu memenuhi kebutuhan hidup yang layak, bertaqwa kepada Tuhan yang maha esa, memiliki hubungan yang serasi, selaras, dan seimbang antara keluarga, masyarakat, dan lingkungannya, serta memiliki jumlah anak yang ideal sebagai bentuk perwujudan kesejahteraan lahir dan batin. Sebagaimana yang ditentukan dalam pasal 36 undang-undang nomor 39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia bahwa kesejahteraan dalam keluarga merupakan suatu hak yang paling mendasar atau merupakan hak asasi. Dengan demikian berdasarkan hal di atas bahwa dalam sebuah perkawinan diperlukannya kekayaan atau harta benda sebagai jalan untuk menuju keluarga sejahtera.
                    Perkawinan yang dianggap sah merupakan perkawinan yang dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya ataupun kepercayaannya itu, atau dengan kata lain perkawinan yang tidak sesuai dengan Hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu termasuk perkawinan yang tidak sah, sehingga kelak anak-anak yang dilahirkannya pun termasuk anak yang tidak sah pula. Sebaliknya, anak-anak yang terlahir dari sebuah pernikahan yang sah dengan sendirinya akan mempunyai hubungan hukum dengan masing-masing orang tua mereka karena orang tua mereka mempunyai tanggung jawab dan kewajiban kepada anak-anaknya yang telah diatur oleh undang-undang. Berbeda dengan anak yang dilahirkan di luar pernikahan yang sah, berdasarkan undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan yang mengatur kedudukan anak di luar kawin dalam pasal 43 undang-undang perkawinan yaitu anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya. Anak yang lahir di luar perkawinan tidaklah seberuntung dengan anak yang lahir dalam perkawinan. Anak yang lahir di luar perkawinan sangat memungkinkan untuk tidak diakui oleh orang tuanya, sehingga tidak pula mendapat sepeserpun dari harta yang dimiliki orang tuanya. Namun walaupun demikian anak luar kawin dapat disahkan dengan perkawinan orang tuanya atau dengan surat pengesahan, sehingga baru memungkinkan untuk mewarisi harta orang tuanya.

Review buku Hukum Keluarga; Harta-harta Benda dalam Perkawinan
Karya : Dr. Rosnidar Sembiring, S.H., M.Hum.
Cetakan : Ke-3, Bulan Januari
Tahun Terbit : 2019
Penerbit : Rajawali Pers
Jumlah Hal : 284 halaman
Kota Terbit : Depok
ISBN : 978-602-425-021-8

Buku ini berisi 8 bab, diantaranya sebagai berikut:
1. Pengantar Hukum Perdata Barat
2. Hukum Perkawinan
3. Harta dalam Perkawinan
4. Anak di Luar Perkawinan
5. Harta Anak yang Lahir di Luar Perkawinan
6. Anak yang Lahir Selama Perkawinan
7. Pengangkatan Anak (Adopsi)
8. Hukum Waris


Pembahasan

                    Bab pertama yang dibahas dalam buku ini adalah tentang pengantar hukum perdata barat. Dalam bab ini akan menjelaskan beberapa hal seperti keberlakuan Burgelijk Wetboek, penggolongan Penduduk, subjek hukum, kewarganegaraan, cakap bertindak dalam hukum, dan pengampunan. Pada bab pertama ini masih umum pembahasannya, karena hanya membahas tentang hukum dalam arti yang luas, belum terperinci seperti bab berikutnya. Pada dasarnya sistem hukum perdata yang berlaku di Indonesia beraneka ragam yang artinya sistem hukum perdata yang berlaku itu terdiri dari berbagai macam ketentuan hukum di mana setiap Penduduk mempunyai sistem hukumnya masing-masing. Penggolongan penduduk pada masa Hindia Belanda dibagi menjadi tiga golongan antara lain golongan Eropa golongan Timur asing dan golongan Bumiputera. Subjek hukum adalah setiap pembawa hak dan kewajiban dalam hukum dan memiliki peranan yang penting khususnya hukum keperdataan karena subjek hukum tersebut yang dapat mempunyai wewenang hukum. Status kewarganegaraan di Indonesia dibagi menjadi dua yaitu penduduk dengan status warga negara Indonesia atau WNI dan penduduk dengan status warga negara asing atau WNA. Kata dasarnya setiap orang cakap untuk bertindak dalam hukum kecuali yang tidak dinyatakan cakap oleh undang-undang. Pengampunan adalah suatu keadaan di mana seseorang karena sifat kepribadiannya yang dianggap tidak cakap atau tidak di dalam segala, cakap untuk bertindak di dalam lalu lintas hukum, karena dianggap tidak cakep maka untuk menjamin dan melindungi haknya, hukum memperkenankan seseorang untuk dapat bertindak sebagai wakil dari orang yang berada di bawah pengampunan.

                   Bab kedua yaitu membahas mengenai hukum perkawinan. Pembahasan dalam bab ini lebih banyak daripada bab yang lain, karena berisikan banyak subbab pembahasan serta terdapat juga contoh akta perjanjian dan perkawinan. Dalam hukum perkawinan tersebut terdapat beberapa pokok bahasan yang dibahas didalamnya, seperti pengertian hukum kekeluargaan di Indonesia, pengertian hukum perkawinan, sumber-sumber hukum perkawinan nasional, asas-asas hukum perkawinan nasional, syarat sahnya perkawinan, hubungan hukum suami dan istri dalam perkawinan, perjanjian perkawinan, akta perjanjian perkawinan, contoh akta perjanjian perkawinan, dan contoh akan perkawinan. Bab dua ini menjabarkan hal-hal yang bukan umum lagi, melainkan lebih terperinci dari pokok bahasan di atas. Terdapat lima unsur dalam perkawinan yaitu:

  • Ikatan lahir batin
  • Antara seorang pria dengan seorang wanita
  • Sebagai suami istri
  • Membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal
  • Berdasarkan ketuhanan yang maha esa.

Perkawinan sendiri dapat dilihat dari tiga sudut pandang yaitu perkawinan dari segi hukum, perkawinan dilihat dari segi sosial, serta perkawinan dilihat dari segi agama. Dalam undang-undang perkawinan terdapat asas-asas atau prinsip sebagai berikut:

  • Asas perkawinan kekal.
  • Asas perkawinan menurut hukum agama atau kepercayaan agamanya.
  • Asas perkawinan terdaftar.
  • Asas perkawinan monogami.
  • Perkawinan didasarkan pada pasukan relaan atau kebebasan berkehendak atau tanpa paksaan.
  • Keseimbangan hak dan kedudukan suami istri.
  • Asas tidak mengenal perkawinan poliandri.
  • Asas sukar terjadinya perceraian.

                   Pada bab ke tiga membahas materi harta dalam perkawinan. Dalam materi harta dalam perkawinan terdapat pokok bahasan seperti pengertian harta dalam perkawinan, halte bersama, harta bawaan, perbedaan harta bersama dan harta bawaan dalam perkawinan, hadiah dan hibah, serta pengurusan harta dalam perkawinan. Tidak dapat dipungkiri bahwa untuk kelangsungan hidup suatu keluarga diperlukan harta untuk memenuhi kebutuhan keluarga dan mewujudkan keluarga yang sejahtera. Harta dalam perkawinan digolongkan menjadi tiga, yaitu:

1. Harta bersama (Pasal 35 ayat 1) UU perkawinan.

2. Harta bawaan yang dibedakan atas harta bawaan masing-masing suami dan istri dan harta kawan yang diperoleh dari hadiah atau warisan (pasal 35 ayat 2) undang-undang perkawinan.

3. Harta yang berasal dari hibah atau warisan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun