5. Melestarikan Budaya dan Tradisi:
Pencatatan perkawinan merupakan bagian dari budaya dan tradisi masyarakat Indonesia.
Dengan mencatat pernikahan, masyarakat turut melestarikan budaya dan tradisi tersebut.
Secara umum, pencatatan perkawinan memberikan banyak manfaat, baik bagi individu atau pun negara. Oleh karena itu, penting bagi setiap pasangan yang menikah untuk mencatatkan pernikahannya di Kantor Catatan Sipil atau Kantor Urusan Agama (KUA).
Analisis Makna Filosofis, Sosiologis, Religius dan Hukum Pencatatan Nikah
Secara filosofis perkawinan menurut hukum Islam berlandaskan Pancasila, khususnya sila pertama yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa. Secara falsafah tujuan perkawinan adalah untuk menciptakan ketertiban dan kepastian hukum baik bagi pihak yang bertunangan maupun orang lain. Menurut para ahli, secara filosofis tujuan pencatatan perkawinan adalah untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada pihak yang akan menikah (suami) berupa kepastian, kekuatan dan perlindungan hukum. Dengan demikian apabila pencatatan perkawinan tidak selesai maka akibat hukumnya adalah tidak mempunyai kekuatan hukum dan tidak mendapat jaminan hak-hak keperdataan akibat perkawinan itu.
Secara sosiologis, perkawinan diakui dari dua sudut pandang, yakni pengakuan dari sudut pandang sosial dan pengakuan dari sudut pandang pemerintah. Pengakuan terhadap masyarakat penting karena manusia pada hakikatnya adalah makhluk sosial yang tidak dapat menghindari interaksi satu sama lain, serta tidak dapat dihindari untuk menahan diri dari cemoohan dan pengakuan. Dan berkat pencatatan perkawinan yang sah, ia mendapat pengakuan dari masyarakat dan terhindar dari cemoohan yang tidak diinginkan. Kemudian adalah pengakuan dari pemerintah, dimana pengakuan tersebut harus menjamin kepastian hukum jika suatu saat terjadi perselisihan mengenai perkawinan.
Makna religius dalam pencatatan perkawinan adalah memenuhi syarat dan rukun. Namun Islam juga mewajibkan umatnya untuk mengikuti peraturan yang ada untuk menjaga kenyamanan dan menjamin kehidupan di negara tersebut.
Secara yuridis, pencatatan perkawinan sangat diharuskan. Pencatatan yang dimaksudkan dalam rangka fungsi negara memberikan jaminan perlindungan, penegakan dan pemenuhan hak asasi manusia yang merupakan tanggung jawab negara, serta dilakukan sesuai dengan prinsip negara yang diatur dalam peraturan perundang-undangan pasal 281 ayat (4) dan ayat (5) UUD 1945. Dengan melalui pencatatan perkawinan maka suatu perkawinan akan memiliki kepastian dan kekuatan hukum serta hak-hak yang timbul sebagai akibat perkawinan dapat terlindungi dan terlayani dengan baik.
Dampak Perkawinan yang tidak Dicatatkan
Perkawinan yang tidak dicatatkan, kelak suatu saat akan menimbulkan kerugian bagi pihak pihak tertentu. Akibat yang ditimbulkan perihal tidak dicatatnya perkawinan diantaranya:Â